Logo Header Antaranews Jateng

WOM: Nasabah Perlu Tahu Prinsip Fidusia

Selasa, 21 Juni 2016 19:06 WIB
Image Print
Pembicara PI Soegiharto sedang menyampaikan materi terkait fidusia pada seminar teknik pengamanan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011. (Foto ANTARA/Aris Wasita)
Semarang, AntaranJateng - Lembaga Jasa Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha (WOM) Finance meningkatkan pemahaman aturan main fidusia bagi nasabah lembaga keuangan karena selama ini masih banyak yang tidak paham mekanismenya.

"Kami berharap melalui kegiatan ini kami dapat memberikan pengetahuan yang lebih dalam mengenai penerapan strategi pelaksanaan fidusia dan dapat menjalin kerja sama yang lebih baik lagi dengan pihak hukum," kata Direktur Marketing WOM Finance Simon Tan di sela seminar mengenai teknik pengamanan eksekusi jaminan fidusia berdasarkan peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011 di Semarang, Selasa.

Menurut dia, seminar diselenggarakan bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh pihak, dimana dalam pelaksanaan di lapangan masih ada kekurangan dalam menjalankan aturan tersebut.

"Dengan memahami peraturan fidusia ini harapannya saat kami melakukan tindakan eksekusi sudah sesuai dengan peraturan," katanya.

Ia mengakui permasalahan yang berhubungan dengan fidusia masih sering terjadi. Fakta di lapangan, masih banyak konsumen yang melakukan pindah tangan barang yang dikreditnya kepada pihak lain.

"Mereka tanpa merasa bersalah melakukan itu, padahal over alih seperti itu menyalahi aturan. Jadi kami juga ingin masyarakat paham terhadap kondisi tersebut karena kami sendiri juga tidak ingin salah langkah," katanya.

Sementara itu, Bussines Head WOM Finance Jateng-DIY Donny Ardianto Pribadi berharap dengan adanya seminar tersebut ada persamaan pemahaman mengenai fidusia.

"Pada dasarnya kami ingin mengikuti peraturan yang berlaku, kami ingin taat hukum," katanya.

Fidusia sendiri adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

"Sejauh ini penerapan peraturan tentang fidusia yang kami lakukan cukup bagus karena tingkat gagal bayar untuk WOM Finance Jateng-DIY masih di bawah 3 persen," katanya.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024