Menpan-RB: 13 Kabupaten/Kota Belum Laporkan Pantauan ASN Pascalibur Lebaran
Selasa, 26 Juli 2016 06:53 WIB
"Kabupaten/kota yang menjadi role model pelayanan publik seharusnya menjadi contoh bagi instansi lain. Sebanyak 13 kabupaten/kota yang belum melaporkan hasil pemantauannya akan ditindaklanjuti," kata Yuddy di Jakarta, Senin.
Sesuai dengan Surat Menteri PANRB No. B/2410/M.PAN-RB/06/2016 tertanggal 30 Juni 2016, setiap instansi pemerintah diminta melakukan pemantauan kehadiran aparatur negara pada hari pertama kerja pascacuti bersama dan libur Idul Fitri 1437 H dan melaporkan hasilnya kepada Kementerian PANRB.
Surat menteri tersebut dikirimkan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala LPNK, para pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia.
"Langkah ini ditempuh sebagai upaya penegakan disiplin aparatur negara dan optimalisasi pelayanan publik," ujarnya.
Yuddy mengaku prihatin karena hingga Senin hari ini dari 57 kabupaten/kota yang dijadikan percontohan pelayanan publik, baru 44 yang telah mengirimkan laporannya.
Dia mengungkapkan, 13 kabupaten/kota yang belum mengirimkan laporan dimaksud antara lain Kabupaten Badung, Kota Medan, Kota Padang, Kota Bengkulu, Kota Pekanbaru, Kota Bandar Lampung, Kota Administrasi se-DKI Jakarta, Kota Surabaya, Kota Tarakan, Kota Samarinda, Kota Palangkaraya, Kota Mataram, dan Kota Ambon.
Sementara itu dari total 44 kab/kota yang sudah mengirimkan laporannya, dapat diketahui kehadiran ASN pascalibur lebaran mencapai 95,04 persen.
ASN yang tidak masuk hari pertama pascalibur lebaran disebabkan antara lain mengambil cuti pascalebaran dengan alasan cuti tahunan 0,04 persen, izin sebanyak 0,51 persen, sakit 0,44 persen, cuti alasan penting 0,04 persen, cuti bersalin 0,15 persen, cuti besar 0,06 persen, cuti di luar tanggungan negara 0,02 persen, cuti sakit 0,04 persen, pegawai melaksanakan dinas 0,53 persen, dan melaksanakan tugas belajar 0,36 persen. Sedangkan untuk pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 2,14 persen.
Menteri Yuddy mengingatkan kepada para pimpinan instansi pemerintah untuk menegur pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan untuk dimintai penjelasan tentang alasan ketidakhadirannya pada hari pertama pascalibur lebaran.
"Harus ada keterangannya mengapa tidak masuk. Tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ini menyangkut disiplin pegawai," tegasnya.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Antarajateng
COPYRIGHT © ANTARA 2024