UNS Anugerahkan Doktor Kehormatan kepada Jamdatun
Kamis, 15 September 2016 18:44 WIB
"UNS menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan kepada Jamdatun Bambang Setyo Wahyudi dalam bidang Ilmu Hukum khususnya Perdata dan Tata Usaha Negara," kata Rektor UNS Prof Dr Ravik Karsidi, MS di Solo, Kamis.
Menurut Ravik Karsidi, UNS memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada Bambang Setyo Wahyudi yang merupakan alumni Fakultas Hukum UNS pada 1977 itu, karena dinilai telah berhasil membangun paradigma baru, dalam mewujudkan peran dan fungsi Kejaksaan RI.
Bambang Setyo Wahyudi merupakan sosok kelahiran Kediri Jawa Timur pada 58 tahun silam. Ia merupakan seorang konseptor yang kuat dalam mendorong fungsi kejaksaan agar tidak hanya mengedepankan pendekatan represif, tetapi juga menjalankan fungsi preventif (pencegahan) bagi tindak pidana korupsi.
Hal tersebut, lanjut Ravik Karsidi, antara lain ditempuh melalui kebijakan pendampingan bagi berbagai instansi pemerintah, dalam pengadaan barang dan jasa sehingga tidak perlu terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan yang dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara.
Selain itu, Bambang Setyo juga terbukti sangat gigih berpartisipasi dalam aksi penyelamatan lingkungan, salah satunya dengan menggugat korporasi yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan, yang bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kebakaran hutan di luar Jawa.
"Beliau juga menjabat sebagai Ketua Tim Eksekusi Yayasan Supersemar, di mana Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri aset yayasan itu, yang diduga masih tersebar di mana-mana," kata Ravik menegaskan.
Ravik mengatakan Bambang Setyo selaku pengacara negara, juga pernah bekerja sama dengan pengacara profesional di New York, menangani kasus gugatan "Ernest Jo Storr" dan kawan-kawan terhadap Dewan Pertahanan Keamanan Nasional (Wanhankamnas), dan Negara RI di District Court New York.
Menurut dia, Jamdatun tersebut secara preventif juga telah berhasil melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap lembaga-lembaga negara yang terkait dengan pengamanan harta kekayaan negara, sesuai prosedur, mekanisme dan taat asas selaras dengan hukum perdata dan tata usaha negara, sehingga tidak terjadi penyimpangan yang merugikan negara.
Ravik mengatakan UNS dengan mempelajari kronologi jenjang karier, sumbangan dan jasanya dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan pada umumnya, pengembangan paradigma baru yang telah berhasil dilakukan, serta mengkaji pula karya dan riwayat praktik pelaksanaan tugas dan wewenang yang diemban, maka memandang perlunya suatu apresiasi kepada Bambang Setyo Wahyudi dengan gelar tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Bambang akan menyampaikan pidato atau orasi ilmiah berjudul "Peran Kejaksaan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam Pemulihan dan Penyelamatan Kekayaan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi".
Ravik berharap pemberian gelar Doktor Kehormatan tersebut dapat membawa dampak yang positif bagi dunia penegakan hukum yang tengah dilanda krisis kepercayaan.
Jamdatun Kejagung Bambang Setyo Wahyudi mengucapkan terima kasih kepada UNS yang telah memantau dan mencermati kinerjanya selama di lingkungan kejaksaan.
"Saya tidak menyadari jika kerjanya dipantau dan dicermati selama melaksanakan amanat sebagai penegak hukum di negara ini," kata Bambang.
Menurut dia, Kejagung selalu melakukan trobosan dalam penindakan untuk memberantas korupsi. Kejagung pada 2015 telah berhasil menyelamatkan uang negara mencapai sekitar Rp806 miliar, sedangkan pemulihan uang negara mencapai Rp1,2 triliun.
"Januari hingga Agustus 2016 ini, Kejaksaan Agung telah penyelamatkan uang negara mencapai sekitar Rp10,1 triliun, sedangkan pemulihannya Rp53 miliar," kata Bambang.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor:
M Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2024