Pemprov-DPRD Jateng Sepakati KUA-PPAS 2017
Senin, 21 November 2016 16:50 WIB
"Kesepakatan ini dapat mendorong terlaksananya percepatan pembangunan yang menyangkup berbagai bidang," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai menandatangani KUA-PPAS di ruang Badan Anggaran DPRD Jateng di Semarang, Senin.
Menurut dia, kesepakatan KUA-PPAS ini penting sebagai dasar penyusunan anggaran program kegiatan pada 2017 yang menghadapi tantangan cukup kompleks terkait dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Ganjar menjelaskan bahwa kebijakan umum penyusunan APBD 2017 dititikberatkan pada lima program prioritas, yakni ketahanan pangan dan energi, percepatan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, serta sinkronisasi kembali kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait terbitnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Kemudian, menindaklanjuti hasil evaluasi potensi pendapatan daerah yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat dan kondisi riil yang ada di lapangan, menyesuaikan belanja daerah dengan potensi pendapatan dan kebijakan pemerintah dalam tahun anggaran berjalan.
Selain itu juga menyangkut pemenuhan kewajiban daerah terkait dengan target maupun pembagian yang harus disediakan oleh pemerintah daerah.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berharap berharap, dengan penandatanganan KUA-PPAS ini dapat mendorong terlaksananya percepatan prioritas pembangunan di Jateng sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Berbagai perubahan harus dikawal agar perpindahan aturan lama ke baru bisa berjalan sebaik mungkin atau tidak terjadi gejolak, apalagi tantangan ekonomi saat ini cukup berat serta banyak sumber daya manusia termasuk organisasi dan asetnya berpindah dari daerah ke provinsi maupun provinsi ke pemerintah pusat," ujarnya.
Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi menambahkan bahwa penyusunan KUA-PPAS yang ditandatangani Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan seluruh pimpinan dewan itu sudah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017.
"Arah dan kebijakan APBD Provinsi Jateng pada dasarnya merupakan bagian dari upaya apa yang menjadi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2017, dimana penyusunannya berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pemerintah daerah, termasuk kinerja pelayanan yang telah dicapai dalam tahun anggaran sebelumnya," katanya.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024