Logo Header Antaranews Jateng

Gubernur Jawa Tengah Tetapkan UMK 2017, Tertinggi Kota Semarang

Selasa, 22 November 2016 06:26 WIB
Image Print
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (Foto: ANTARA/R. Rekotomo)
Semarang, Antara Jateng - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan upah minimum kabupaten/kota 2017 dengan menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 560/50 Tahun 2016 tertanggal 21 November.

"UMK Kota Semarang masih tertinggi dengan nominal Rp2.125.000.00, sedangkan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan Rp1.370.000,00," kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo di Semarang, Senin.

Menurut Ganjar, penetapan UMK 2017 di 35 kabupaten/kota ini berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota serta saran Dewan Pengupahan Provinsi Jateng.

Ganjar menjelaskan bahwa UMK 2017 di 35 kabupaten/kota rata-rata mengalami penaikan 8 persen berdasarkan usulan dari bupati/wali kota se-Jateng dan dalam penentuan nominalnya, masing-masing daerah menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, yakni dengan melihat inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

"Kenaikan UMK tertinggi ada di Kabupaten Jepara yang mencapai 18 persen, sedangkan kenaikan UMK terendah di Kabupaten Banjarnegara dengan 8,25 persen," ujarnya.

Ganjar mengungkapkan bahwa dari 35 kabupaten/kota di Jateng, masih ada 19 kabupaten/kota yang nominal UMK yang diajukan oleh bupati/wali kota belum 100 persen sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) sehingga menjadi pekerjaan rumah pada penetapan UMK tahun depan.

Ganjar meminta pengusaha yang merasa keberatan dengan penetapan UMK 2017 bisa mengajukan penangguhan paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan UMK sesuai mekanisme yang berlaku.

"Semua pengusaha wajib melaksanakan ketentuan mengenai UMK dan bagi bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi pidana," katanya.

Terkait dengan hal itu, bupati/wali kota diminta segera memerintahkan Dewan Pengupahan bersama instansi terkait di masing-masing daerah untuk melakukan kajian mengenai sektor unggulan serta memerintahkan semua pengusaha untuk membuat struktur dan skala upah di perusahaan.

"Struktur dan skala upah wajib ditetapkan di perusahaan maksimal 23 Oktober 2017," ujarnya.

Berikut perincian UMK 2017 di Jateng, Kota Semarang Rp2.125.000,00, Kabupaten Demak Rp1.900.000,00, Kabupaten Kendal Rp1.774.867,00, Kabupaten Semarang Rp 1.745.000,00, Kota Salatiga Rp1.596.844,00, Kabupaten Grobogan Rp1.435.000,00, Kabupaten Blora Rp1.438.100,00, Kabupaten Kudus Rp1.740.900,00, Kabupaten Jepara Rp1.600.000,00, Kabupaten Pati Rp1.420.500,00.

Berikutnya, UMK Kabupaten Rembang Rp1.408.000,00, Kabupaten Boyolali Rp1.519.289,00, Kota Surakarta Rp1.534.985,00, Kabupaten Sukoharjo Rp1.513.000,00, Kabupaten Sragen Rp1.422.585,00, Kabupaten Karanganyar Rp1.560.000,00, Kabupaten Wonogiri Rp1.401.000,00, Kabupaten Klaten Rp1.528.500,00, Kota Magelang Rp1.453.000,00, Kabupaten Magelang Rp1.570.000,00, Kabupaten Purworejo Rp1.445.000,00, Kabupaten Temanggung Rp1.431.500,00, Kabupaten Wonosobo Rp1.457.100,00, dan Kabupaten Kebumen Rp1.433.900,00.

Selanjutnya, Kabupaten Banyumas Rp1.461.400,00, Kabupaten Cilacap Rp1.693.689,00, Kabupaten Banjarnegara Rp1.370.000,00, Kabupaten Purbalingga Rp1.522.500,00, Kabupaten Batang Rp1.603.000,00, Kota Pekalongan Rp1.623.750,00, Kabupaten Pekalongan Rp1.583.697,00, Kabupaten Pemalang Rp1.460.000,00, Kota Tegal Rp1.499.500,00, Kabupaten Tegal Rp1.487.000,00, dan Kabupaten Brebes Rp1.418.100,00.

Pewarta :
Editor: Mugiyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024