Apindo Sambut Baik Peraturan "e-Commerce"
Selasa, 22 November 2016 17:08 WIB
"Mengenai 'e-commerce' ini memang tidak bisa dihindari lagi, banyak pengusaha mulai memanfaatkan teknologi ini," kata Ketua APINDO Jawa Tengah Frans Kongi di Semarang, Selasa.
Dikatakan, pada era digital ini masyarakat mulai banyak memanfaatkan belanja melalui sistem dalam jaringan. Selain lebih cepat, harga yang ditawarkan juga lebih murah dan produk lebih bermacam-macam.
Untuk menghindari terjadinya kerugian salah satu pihak yaitu produsen atau konsumen, pihaknya menilai diperlukan peraturan mengenai bisnis "e-commerce" ini.
"Terutama dari sisi keamanan, jangan sampai satu pihak ini tidak terproteksi," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah akan mempermudah dan memperluas akses pendanaan untuk mendorong tumbuh kembangnya "e-commerce" melalui skema.
Beberapa skema tersebut di antaranya penyaluran kredit usaha rakyat dan hibah untuk inkubator bisnis yang akan memdampingi "start up" atau perusahaan pemula.
Selain itu, dari sisi perpajakan, Pemerintah akan memberikan insentif perpajakan melalui pengurangan pajak bagi investor lokal yang investasi di "start up".
Selanjutnya, dilakukan pula penyederhanaan izin prosedur perpajakan bagi "start up e-commerce" dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar/tahun.
Sementara itu, kaitannya dengan perlindungan konsumen, Pemerintah melakukan pengharmonisasian regulasi yang menyangkut sertifikasi elektronik, proses akreditasi, kebijakan mekanisme pembayaran, perlindungan konsumen, pelaku industri "e-commerce", dan skema penyelesaian sengketa.
Selain itu, Pemerintah juga akan meningkatkan kampanye kesadaran "e-commerce", perancangan program inkubator nasional, penyusunan dan peningkatan kurikulum "e-commerce", dan peningkatan edukasi "e-commerce" kepada konsumen, pelaku, penegak hukum.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2025