Logo Header Antaranews Jateng

Dalang Djoko Edan Mulai Diadili dalam Kasus Sabu-sabu

Kamis, 1 Desember 2016 15:13 WIB
Image Print
Ilustrasi. Palu hakim
Semarang, Antara Jateng - Djoko Hadi Widjojo, dalang wayang kulit asal Kota Semarang, yang lebih dikenal dengan nama Ki Djoko Edan, mulai diadili atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam sidang di PN Semarang, Kamis, Jaksa Penuntut Umum Umar Dani mendakwa Djoko Edan atas 0,5 gram sabu-sabu.

"Terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah dengan barang bukti 0,4 gram sabu-sabu," katanya.

Sebelum ditangkap, terdakwa diketahui sudah memakai barang haram tersebut sebelum pentas di Taman Mini Indonesia Indang (TMII).

Terdakwa diketahui sering mengonsumsi barang haram tersebut di rumahnya sebelum pentas dalang.

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap.

Perbuatan terdakwa dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Dalam sidang tersebut terdakwa tidak ddampingi oleh penasihat hukum.

Atas dakwaan jaksa, Djoko Edan mengaku sudah paham dan tidak akan menyampaikan tanggapan.

Hakim Ketua Unggul Pudjo selanjutnya menunda sidang dan akan kembali menggelarnya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024