Korsel Gelar Sidang Perdana Kasus Pemakzulan Park Geun-hye
Kamis, 22 Desember 2016 16:38 WIB
Park didakwa dalam pemungutan suara parlemen 9 Desember setelah dituduh berkolusi dengan seorang temannya untuk menekan bisnis-bisnis besar menyumbang ke yayasan-yayasan nirlaba pendukung inisiatif presiden.
Park, yang ayahnya memimpin Korsel selama 18 tahun setelah merebut kekuasaan dalam kudeta 1961, membantah melakukan pelanggaran namun meminta maaf atas kecerobohannya dalam berhubungan dengan temannya, Choi Soon-sil, yang sedang menghadapi persidangan.
Baik Park maupun Choi tidak muncul di pengadilan pada Kamis, ketika hakim memutuskan untuk menerima dokumen penyelidikan jaksa, kemunduran awal bagi tim pembela Park yang telah berusaha menghalanginya.
Meski harus menanggalkan kekuasaannya sebagai presiden, yang sekarang dipegang oleh perdana menteri, Park mempertahankan gelar dan kediaman resminya.
Dia menjalankan masa tugas lima tahun pertamanya yang akan berakhir Februari 2018, dan punya kekebalan kepresidenan, namun menghadapi risiko penuntutan setelah masa jabatannya berakhir.
Popularitas Park merosot mendekati rekor terendah sejak skandal penyalahgunaan pengaruh mengemuka, namun banyak warga Korsel sudah meragukan kepemimpinannya, sebagian karena bencana kapal feri yang menewaskan 300 orang, kebanyakan anak-anak.
Mahkamah mengemukakan kecelakaan itu pada Kamis, mempertanyakan tanggung jawab Park mengenai kegiatannya selama periode tujuh jam ketika bencana itu berlangsung, dan ketika kritikus menyebut dia lalai.
"Kami meminta laporan termohon di mana dia di Blue House, selama tujuh jam yang menjadi masalah, sebenarnya pekerjaan apa yang sedang dia lakukan," kata satu dari sembilan hakim dalam sidang itu, Lee Jinsung, merujuk pada kompleks kepresidenan di ibu kota Seoul.
Mahkamah juga mengidentifikasi teman Park, Choi, dan dua bekas pegawai Blue House, An Chong-bum dan Jeong Ho-seong, sebagai saksi dalam sidang itu.
Pengacara Park sebelumnya mengatakan pemungutan suara awal untuk memakzulkan dia tidak berdasar hukum dan pengadilan harus menutup kasus itu.
Mahkamah menyatakan akan menggelar sidang permulaan pada 27 Desember, demikian warta kantor berita Reuters.
Pewarta : Antaranews
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024