Kak Seto Minta Polisi Jerat Pemilik Panti dengan Hukuman Berat dan Berlapis
Selasa, 31 Januari 2017 17:31 WIB
"Kalau itu betul-betul rawan pelanggaran hak anak, dan itu dilakukan dengan sengaja. Maka mohon dijerat dengan pasal berlapis," kata Kak Seto di Pekanbaru, Selasa.
Penyidik Polresta Pekanbaru pada hari ini menetapkan pemilik Yayasan Tunas Bangsa, Lili Nurhayati (49) sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 Juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tersangka diduga sengaja melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak di panti asuhan pimpinannya hingga berujung meninggalnya bayi berusia 1,8 tahun bernama M Zikli.
Meninggalnya bayi itu seperti menjadi pembuka seluruh kedok yang dilakukan oleh tersangka. Mulai dari ditemukannya lima anak hingga puluhan orang dewasa dan lansia dengan gangguan jiwa dan dua panti lainnya yang tidak terurus.
Menurut Kak Seto hukuman berat harus diterapkan agar kejadian yang sama tidak kembali terulang. Selain itu, dia juga menduga banyak pelanggaran hak anak yang dilakukan tersangka sehingga pasal berlapis pantas diterapkan.
"Kasus ini harus dapat diusut hingga tuntas," harapnya.
Kak Seto juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat bersama menjaga anak-anak dari eksploitasi dan penelantaran.
Pewarta : Anggi Romadhoni
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024