Standarisasi Khutbah Bukan Domain Umara, kata Menag
Selasa, 31 Januari 2017 21:51 WIB
"Kementerian Agama sebenarnya lebih menggunakan kata standarisasi, bukan sertifikasi. Ini sebenarnya bukan ide atau gagasan baru Kemenag, apalagi Menagnya," katanya di Semarang, Selasa.
Hal tersebut diungkapkannya usai menghadiri upacara wisuda di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Lukman menjelaskan wacana standarisasi khutbah Jumat itu sebenarnya merespons aspirasi yang berkembang di kalangan organisasi masyarakat (ormas) Islam dan kalangan tokoh-tokoh agama.
"Mereka ingin pemerintah juga ikut hadir dalam menjamin kualitas mutu khutbah Jumat yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Shalat Jumat yang menjadi kewajiban laki-laki muslim," katanya.
Ia mengakui mendapatkan masukan bahwa ada sebagian masjid yang para khotibnya dalam menyampaikan khutbah Jumat lebih diisi dengan hal-hal yang saling mencela, mencaci, dan menyalahkan.
"Yang sebenarnya, dalam esensi atau substansinya bahwa khutbah adalah memberikan wasiat ajakan untuk bertakwa. Jadi, ada kebutuhan dibuat batas minimal kompetensi apa yang semestinya dimiliki khotib," katanya.
Namun, ia menegaskan pemerintah termasuk Menag tidak akan masuk dalam ranah yang bukan domainnya, seperti standarisasi khutbah Jumat yang sebenarnya ulamalah yang paling mengerti.
Jadi, kata dia kewenangannya lebih pada ulama ataupun ormas-ormas Islam yang menaungi untuk menentukan seseorang sudah memenuhi standar untuk menjadi khotib atau menyampaikan khutbah.
"Tidak ada itu sertifikasi. Beda, standarisasi itu membuat batasan minimal kompetensi seperti apa yang harus dimiliki seorang khotib. Silakan dari ormas, seperti Muhammadiyah, NU, dan sebagainya," katanya.
Ia mencontohkan khotib harus mumpuni secara "ilmin" atau menguasai ilmu secara substansi, serta "bashiroh" yang juga punya kearifan dan kebijaksanaan karena esensi khutbah adalah tausiah atau nasihat.
"Maka tentu, nasihat tidak lalu kemudian diisi dengan saling mencela, menyalahkah, mencaci-maki yang bisa mengancam kehidupan keagamaan dan kerukunan hidup antarumat beragama," katanya.
Meski demikian, Lukman menegaskan wacana standarisasi khutbah Jumat yang diwacanakan itu baru sebatas ide atau gagasan yang perlu dilakukan pendalaman, pematangan, dan penajaman.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
Sumarwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024