Banding Trump atas Larangan Imigran Ditolak Pengadilan AS
Senin, 6 Februari 2017 09:47 WIB
Pemerintah Trump mengajukan permintaan tersebut di pengadilan tinggi sebagai bagian dari pengajuan banding atas keputusan pengadilan AS yang menangguhkan sementara larangan berkunjung bagi warga dari tujuh negara muslim.
Untuk saat ini, penangguhan larangan tersebut masih berlaku.
Baik Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Keamanan Dalam Negeri mengatakan, Sabtu, pihaknya kembali menjalankan aktivitas secara normal terkait pendatang dari tujuh negara tersebut.
(Baca: Gedung Putih kacau setelah pengadilan tolak perintah Trump soal imigrasi)
Hakim William Canby, Jr. di Phoenix dan Hakim Michelle Friedland di San Francisco tidak mengungkapkan alasan atas penolakan banding Trump.
Namun, mereka meminta otoritas Negara Bagian Washington dan Minnesota, yang mengajukan gugatan atas larangan Trump, untuk menyerahkan dokumen berisikan penjelasan mengenai penentangan mereka terhadap banding pemerintah paling lambat pukul pukul 23.59, Minggu (waktu setempat).
Sementara itu, Kementerian Kehakiman diberikan tenggat waktu hingga pukul 15.00, Senin, untuk memberikan dokumen berisikan penjelasan lebih jauh mengenai penolakan mereka atas penangguhan larangan Trump, demikian AFP.
Penerjemah: Monalisa
Pewarta : Antaranews
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024