Logo Header Antaranews Jateng

SBY Tempuh Proses Hukum Laporkan Antasari Azhar

Rabu, 15 Februari 2017 07:10 WIB
Image Print
Presiden Ke-VI, Susilo Bambang Yudhoyono (Rangga Pandu Asmara Jingga)
Jakarta, ANTARA JATENG- Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan menempuh proses hukum terkait tudingan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terhadap dirinya.

"Tuduhan Antasari seolah saya sebagai inisiator kasusnya, jelas tidak benar. Pasti akan saya tempuh langkah hukum terhadap Antasari," tulis SBY melalui akun twitternya @SBYudhoyono seperti dikutip di Jakarta, Selasa.

SBY menegaskan semua penegak hukum yang memproses kasus pembunuhan Almarhum Nasrudin masih ada. Dia meyakini seluruh penegak hukum itu akan berbicara fakta dan kebenaran.

Sebelumnya SBY menduga Antasari sengaja menghancurkan namanya menjelang Pilkada serentak 2017. Dia menduga pernyataan Antasari sengaja dilakukan dan bermuatan politik agar pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni kalah dalam pilkada.

"Saya bertanya, apakah Agus Yudhoyono memang tak boleh maju jadi Gub Jakarta? Apakah dia kehilangan haknya yg dijamin oleh konstitusi?" tanya SBY.

Dia mengatakan saat ini dirinya tidak memiliki kekuasaan. Namun dia menyatakan akan menghadapi tudingan Antasari.

"Jangan menyerah & lanjutkan perjuangan. Kita terus dibeginikan. Apakah yang kuat memang harus terus menginjak-injak yg lemah? Marilah kita mohon pertolongan Allah SWT," tulis SBY.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh di kalangan wartawan, tim hukum SBY akan segera menyampaikan laporan atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh Antasari Azhar ke Bareskrim Mabes Polri Selasa malam pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar mengatakan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono sebagai inisiator kriminalisasi terhadap dirinya.

"Inisiator kriminalisasi terhadap saya itu SBY," kata Antasari di Kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Selasa.

Ia pun lantas menceritakan suatu hal yang menurutnya bertahun-tahun tidak dia ungkap, yakni kejadian pada suatu malam di bulan Maret 2009, ketika CEO MNC Group Harry Tanoe mendatangi rumahnya.

Menurut dia Harry datang atas perintah seseorang di Cikeas, yang meminta Antasari yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Aulia Pohan yang sedang terseret kasus korupsi.

"Harry diutus oleh Cikeas, Beliau minta agar saya tidak menahan Aulia Pohan," ucap Antasari.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024