Kapolda:Proses Hukum Antasari Terkait Pembunuhan Nasrudin Berkekuatan Hukum,tidak perlu Ditanggapi
Rabu, 15 Februari 2017 16:17 WIB
"Saya pikir tidak perlu menanggapi karena sudah selesai kasus yang saya tangani," katanya di Jakarta Rabu.
Iriawan mengakui saat menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dipercaya sebagai ketua tim penyidikan kasus pembunuhan Direktur Utama PT Rajawali Nasional Indonesia (RNI) Nasruddin Zulkarnaen.
Ia menyatakan proses hukum terhadap Antasari yang dituduh terlibat pembunuhan Nasruddin telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak perlu ditanggapi.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu juga menuturkan penyidik Polda Metro Jaya telah menangani laporan Antasari terkait dugaan pesan singkat bernada ancaman yang dikirim kepada Nasruddin.
Diungkapkan Iriawan, penyidik Polda Metro Jaya kesulitan menyelidiki laporan Antasari karena tidak memberikan barang bukti.
"Beberapa kali ditanya buktinya tidak pernah diberikan juga," tuturnya.
Iriawan pun berharap pihak Antasari penyerahan barang bukti agar penyidik kepolisian dapat menyelidiki laporan tersebut.
Pewarta : Taufik Ridwan
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024