Danlanud: Tim PPKPU Selidiki Tergelincir F16, Pesawat Tempur ini Laik Terbang
Rabu, 15 Maret 2017 11:57 WIB
"Pesawat ini (F16) dinyatakan laik terbang," kata Henri di Pekanbaru, Rabu.
Henri menuturkan pesawat F16 tipe Block 15 dengan tempat duduk ganda itu mulai beroperasi di Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin sejak April 2016. Sebelumnya, pesawat tempur buatan Negeri Paman Sam itu beroperasi di Pangkalan Udara Iswahyudi, Jawa Timur.
Lebih jauh, ia mengatakan pesawat tersebut dibeli dari kondisi baru oleh TNI AU pada tahun 1991-1992 silam. "Pesawat merupakan produk dari Lockheed Martin, dengan kode TS1603, pesawat dibeli baru oleh TNI AU," jelasnya.
Meski berusia 26 tahun, pesawat tersebut dipastikan mendapat perawatan sesuai standar dan dinyatakan laik terbang.
"Jadi kalau ditanyakan masalah pesawat, pesawat itu bukan tua, atau muda, atau baru, tetapi laik terbang," tuturnya.
Pesawat tempur F16 dari Skadron Udara 16 Lanud Roesmin Nurjadin pada Selasa petang (14/3) tergelincir diujung landasan Lanud Roesmin Nurjdin, yang juga merupakan landasan yang sama Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Dua pilot yakni Mayor Pnb Andri Setiawan dan Lettu Pnb Marco Anderson dipastikan selamat dan tidak mengalami luka akibat peristiwa tersebut.
Badan pesawat yang tegelincir, kata Danlanud, dalam kondisi terbalik. Bagian ekor pesawat diketahui patah sementara hidung pesawat mengalami benturan.
Danlanud menjelaskan dirinya tidak bisa menguraikan secara rinci penyebab kecelakaan itu. Namun, dia mengatakan bahwa pesawat diduga mengalami kerusakan pada sistem pengereman pada saat mendarat hingga menyebabkan pesawat tergelincir dan terbalik.
Peristiwa kecelakaan pesawat itu saat ini masih dalam penyelidikan oleh tim Panitia Penyidik Kecelakaan Pesawat Udara (PPKPU) Mabes TNI AU. Sementara itu, badan pesawat yang mengalami kecelakaan hingga malam ini masih terus berusaha di evakuasi
Pewarta : Anggi Romadhoni
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024