Sudding Nilai tidak Perlu Hak Angket Kasus e-KTP
Rabu, 15 Maret 2017 14:22 WIB
"Saya kira tidak perlu, ini menimbulkan kegaduhan baru lagi. Misalnya ada sesuatu hal yang tidak sesuai dengan mekanisme, ada komisi terkait yang bisa mengonfirmasi saat rapat kerja," kata Sudding di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan kinerja KPK selama ini sudah baik sehingga menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari keadilan dan akan kontraproduktif jika ada stekanan dan intimidasi politik terhadap KPK.
"Saya kira citra institusi DPR ini di masyarakat akan semakin merosot. Cukup Komisi III DPR menindaklanjuti ketika ada suatu hal yang dianggap katakanlah tidak sesuai dengan prosedur yang dilakukan," kata dia.
"Jangan ada lagi hak-hak angket dan itu bisa memunculkan kegaduhan baru. Saya kira ini bisa saja menimbulkan tafsiran macam-macam di tengah masyarakat, bahwa ini ada suatu tekanan, ada intimidasi, untuk membebaskan orang per orang yang selama ini disebut KPK dalam kasus KTP-E," kata Sudding lagi.
Ketua Fraksi Partai Hanura DPR RI Nurdin Tampubolon menyatakan sebaiknya kasus korupsi proyek pengadaan e-KTPitu diserahkan kepada proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Ya kalau kami dari fraksi Hanura cukup jelas menghargai aparat penegak hulum, dalam hal ini KPK. Jadi kita serahkan kepada mereka dan dukung mereka menyelesaikan persoalan e-KTP sampai tuntas," kata Nurdin menanggapi wacana hak angket kasus e-KTP karena dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto menyebutkan nama-nama anggota DPR RI yang menerima aliran dana kasus ini.
Menurut Nurdin, pembentukan hak angket juga akan bermuara kepada penegak hukum agar kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun itu terungkap.
Dia malah menganjurkan eksekutif, legislatif dan yudikatif mendukung penegakkan hukum di Indonesia agar tercapai pemerintahan bersih demi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024