Digugat Pedagang, Hendi Tegaskan Pasar Kobong Aset Pemkot
Senin, 20 Maret 2017 20:27 WIB
"Kalau mau digugat, ya tidak apa-apa digugat. Tetapi, sepanjang kami yang punya aset, terus asetnya mau kami pakai, kenapa harus bingung," katanya di Semarang, Senin.
Hal itu diungkapkan Hendi, sapaan Hendrar Prihadi menanggapi adanya pengajuan gugatan dari pedagang ikan basah di Pasar Kobong ke PTUN Semarang menyoal kepemilikan aset lahan tersebut.
Pemkot Semarang berencana membangun ruang terbuka hijau (RTH) di Pasar Kobong dan sudah membangun Pasar Rejomulyo baru yang letaknya bersebelahan untuk relokasi pedagang di pasar lama.
Semua pedagang di Pasar Kobong sudah pindah ke pasar baru, kecuali pedagang ikan grosir yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) Pasar Rejomulyo Semarang.
Bahkan, mereka telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang atas rencana relokasi itu, termasuk mempermasalahkan status kepemilikan lahan di Pasar Kobong.
Hendi mengatakan langkah yang dilakukan pedagang itu untuk mengulur waktu pelaksanaan relokasi, tetapi pihaknya sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk tetap menjalankan relokasi.
"Saya sudah bilang kepada temen-temen dinas. Kalau memang sudah siap relokasinya, kenapa harus ditunda-tunda. Karena sudah jelas. Ini bukan tanahnya Pak Hendi, ini tanahnya pemerintah," katanya.
Jadi, kata dia, Pemkot Semarang akan melakukan langkah apapun, termasuk relokasi untuk mempercepat pembangunan RTH yang sudah sesuai peruntukannya di lahan Pasar Kobong tersebut.
"Saya sudah ngomong sama teman-teman pedagang, kalau peruntukannya RTH tetapi sampeyan masih coba bikin perencanaan pembangunan, sama saja mengajak pemerintah mengajari keliru masyarakatnya," katanya.
Yang jelas, kata politikus PDI Perjuangan itu, lahan di Pasar Kobong diperuntukkan bagi kawasan RTH sehingga Pemkot Semarang akan tetap melakukan pembangunan RTH secepatnya.
Relokasi pedagang ikan segar di Pasar Kobong masih berlangsung alot meski sudah pernah ada pertemuan pedagang dengan wali kota, pimpinan, dan anggota Komisi B DPRD Kota Semarang.
Perwakilan pedagang ikan segar Pasar Kobong Mujiburrohman menegaskan pedagang tetap tidak mau pindah karena kondisi di pasar baru tidak layak untuk berdagang ikan skala grosir.
"Kami sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN. Pada Selasa (21/3) besok mulai sidang pertama. Jika ini aset pemerintah, tolong pemerintah bisa membuktikan dengan sertifikat," katanya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024