Pedagang Pasar Kobong Gugat Wali Kota Semarang
Senin, 27 Maret 2017 21:41 WIB
Panitera Pengganti PTUN Semarang Wiwi Widiastuti di Semarang, Senin, membenarkan gugatan dengan nomor perkara 014/G/2017/PTUN.SMG tersebut.
"Gugatan sudah masuk tahap pemeriksaan berkas perkara," katanya.
Menurut dia, sudah ditunjuk hakim yang bertugas memeriksa berkas perkara tersebut.
"Jangka waktunya 30 hari, kalau ada yang belum lengkap masih bisa diperbaiki," katanya.
Gugatan pedagang itu sendiri dilayangkan atas munculnya dua surat peringatan yang diterbitkan Wali Kota Semarang terhadap pedagang Pasar Rejomulyo Lama yang masih bertahan.
Surat peringatan yang memerintahkan pedagang untuk segera pindak ke lokasi baru tersebut dinilai tidak sah dan melawan hukum.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang berencana membangun ruang terbuka hijau di bekas lahan Pasar Rejomulyo Lama yang lebih dikenal dengan Pasar Kobong tersebut.
Para pedagang selanjutnya dipindahkan ke lokasi baru yang letaknya bersebelahan dengan pasar lama itu.
Hampir semua pedagang di Pasar Kobong sudah pindah ke pasar baru, kecuali pedagang ikan segar yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) Pasar Rejomulyo Semarang.
Mereka menilai kondisi di pasar baru tidak layak untuk standar perdagangan grosir ikan, mulai luasan lapak, kondisi drainase, lantai lapak yang dikeramik, hingga sempitnya tempat bongkar muat.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024