Mantan Presiden Korsel Ditahan atas Skandal Korupsi
Jumat, 31 Maret 2017 12:09 WIB
Pengadilan Distrik Pusat Seoul memerintahkan penahanan Park atas tuduhan suap, penyalahgunaan wewenang, pemaksaan dan pembocoran rahasia pemerintah setelah proses persidangan yang panjang pada hari sebelumnya.
"Penahanan Park dibenarkan dan diperlukan karena tuduhan utama diterima dan ada risiko pemusnahan bukti," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Tayangan televisi menunjukkan mantan presiden itu terlihat muram dan menatap lurus ke depan saat dia meninggalkan kejaksaan untuk dibawa ke tahanan.
Meskipun masih pagi, ketika Park tiba di penjara dengan menggunakan sedan hitam pukul 4.45 (1945 GMT), sekitar 50 pendukungnya berada di gerbang untuk menyambutnya, melambaikan bendera nasional dan meneriakkan slogan-slogan yang menuntut pembebasannya.
Park (65) menjadi mantan pemimpin ketiga yang ditangkap atas kasus korupsi di negara dengan perekonomian terbesar keempat di Asia tersebut, tempat politik dan bisnis besar sudah lama saling berkaitan erat.
Dia kini akan diproses dan ditempatkan di sebuah sel setelah berganti pakaian penjara dengan nomor tahanannya terpampang di dada, AFP.
Penerjemah: Ida Nurcahyani
Pewarta : Antaranews.com
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024