Logo Header Antaranews Jateng

Tiga Pengedar Uang Palsu Ditangkap

Jumat, 14 April 2017 07:33 WIB
Image Print
Salah seorang dari tiga tersangka pengedar uang palsu sedang menjalani pemeriksaan di Unit 2 Satuan Reserse Kriminal Kepolosian Resor Banjarnegara. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Humas Polres Banjarnegara)
Banjarnegara, ANTARA JATENG - Anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banjarnegara, Jawa Tengah, menangkap tiga pengedar uang palsu dengan barang bukti 200 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.

"Kasus peredaran uang palsu terungkap ketika salah seorang pelaku berinisial SD (37) yang berprofesi sebagai petani di Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Banjanegara, berkaraoke di sebuah kafe yang berlokasi di Kecamatan Purwonegoro pada Senin (10/4) dini hari," kata Kepala Satreskrim Polres Banjarnegara AKP T. Sapto N. didampingi Kepala Unit 2 Satreskrim Iptu Amin Antalsa di Banjarnegara, Kamis.

Saat itu, kata dia, SD membayar sewa karaoke beserta makanan dan minuman sebesar Rp1,2 juta.

Keesokan harinya, salah seorang karyawan kafe itu membelanjakan uang tersebut di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kaliwinasuh dan diketahui jika separuh dari uang yang dibayarkan SD, yakni sebesar Rp600 ribu diduga palsu.

Karyawan tersebut segera melaporkannya kepada pemilik kafe jika sebagian uang yang digunakan untuk transaksi di SPBU Kaliwinasuh diduga palsu.

"Pemilik kafe ingat jika orang yang membayar dengan uang tersebut adalah SD. Oleh karena itu, dia segera lapor ke Satreskrim Polres Banjarnegara," kata Iptu Amin Antalsa menambahkan.

Berbekal dari keterangan pemilik kafe, kata dia, anggota Satreskrim Polres Banjarnegara kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap SD di rumahnya, Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, pada Selasa (11/4) malam.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah SD, lanjut dia, anggota Satreskrim menemukan barang bukti sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu sebanyak 11 lembar tersimpan di dalam saku celana pelaku.

"SD beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satreskrim Polres Banjarnegara untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya mengembangkan kasus peredaran uang palsu itu hingga akhirnya menangkap BHW (44), warga Desa Batursari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.

Menurut dia, BHW ditangkap di wilayah Mrica bersama barang bukti uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu sebanyak 185 lembar di kantong celananya.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap SP (58), warga Kelurahan Kutabanjar, Kecamatan Banjarnegara, pada Rabu (12/4) malam, di Desa Danaraja, Kecamatan Purwonegoro, dan menyita enam lembar kertas putih bergambar Bung Hatta yang diduga digunakan sebagai tanda air pada pecahan Rp100 ribu pada uang palsu.

"Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang karena mengedarkan dana atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan uang palsu dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp50 miliar," katanya.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025