Logo Header Antaranews Jateng

Andi Lala Ternyata Sudah Dua Kali Lakukan Pembunuhan Berencana

Senin, 17 April 2017 16:29 WIB
Image Print
Brigjen Pol Agus Andrianto memperlihatkan foto Andi Lala tersangka kasus pembunuhan sekeluarga berdasarkan keterangan 12 orang saksi, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Selasa (11/4/2017). (ANTARA/Septianda Perdana )
Medan, ANTARA JATENG - Polisi mencatat Andi Lala yang menjadi tersangka pembunuhan satu keluarga di Medan sudah pernah melakukan pembunuhan berencana pada tahun 2015.

Dalam paparan di Mapolda Sumut di Medan, Senin, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menjelaskan, pembunuhan terhadap Riyanto dan keluarganya merupakan pembunuhan berencana seri kedua yang dilakukan Andi Lala.

Pembunuhan seri pertama, kata Kapolda, pembunuhan Andi Lala pada Juli 2015, tepatnya bulan Ramadhan terhadap Suherwan alias Iwan Kakek di Lubuk Pakam.

Pembunuhan tersebut dilakukan Andi Lala pada malam hari di rumahnya di Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Pembunuhan pertama bermotifkan balas dendam karena korban diketahui memiliki hubungan intim dengan istri Andi Lala berinisial RS.

Setelah mengetahui perselingkuhan tersebut dari pengakuan sang istri, akhirnya dia merencanakan pembunuhan terhadap Suherwan.

Pembunuhan berencana itu, Andi Lala dibantu istri dan tersangka lain bernama Irfan.

"Seluruh tersangka sudah ditangkap," katanya.

Kapolda menjelaskan, pembunuhan berencana itu dilakukan Andi Lala dengan menyuruh istrinya mengundang korban untuk datang ke rumahnya di Desa Sekip, Lubuk Pakam.

Setelah Suherwan datang ketika warga sedang melaksanakan sholat tarawih, Andi Lala yang dibantu dua tersangka lain langsung mengeksekusi korban.

Setelah kondisi semakin sepi, korban dibawa ke jalanan di kawasan Karang Jati, Lubuk Pakam dan dibuang ke parit.

"Seolah-olah korban masuk ke dalam parit beserta sepeda motornya," katanya.

Dengan pengungkapan tersebut, Polda Sumut telah mengungkap pembunuhan berencana berseri yang dilakukan Andi Lala.

"Kita akan lihat apakah ada kasus lain yang dilakukan Andi Lala," ujarnya didampingi Direktur Reskrim Umum Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap Andi Lala dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli yang terjadi pada 9 April 2017.

Dalam peristiwa itu, Andi Lala Riyanto (40) dan isterinya Riyani (35), dua anaknya Syafa Fadillah Hinaya (15) dan Gilang Laksono (11) dan mertuanya bernama Marni (60).

Selain itu, puteri bungsu korban bernama Kinara (5) juga ditemukan dalam kritis dan dibawa untuk menjalani perawatan di RS Bhayangkara Medan.

(Baca juga: Pembunuhan keluarga di Medan bermotif dendam)

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024