33 Motor Curian Diamankan dari Rembang
Jumat, 28 April 2017 16:56 WIB
"Diambil dari pembelinya di Desa Ronggomulyo, Kabupaten Rembang," kata Wakapolrestabes Semarang AKBP Setijo Nugroho di Semarang, Jumat.
Menurut dia, puluhan sepeda motor ini berasal dari pengembangan dua pelaku yang sebelumnya ditangkap oleh Polsek Tembalang.
Kedua pelaku masing-masing Abdul Jalil alias Jalil (32) warga Kebonbatur, Mranggen, Kabupaten Demak, dan Agung Mukorobin (25) warga Banyumeneng, Mranggen, Kabupaten Demak.
Dalam aksinya, kata dia, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor sebelum membawanya kabur.
Setelah itu, lanjut dia, pelaku menjual barang hasil curian itu ke daerah Rembang.
"Waktu dijual mengaku sepeda motor dari leasing yang tidak dilunasi kreditnya, dijual Rp2 juta sampai Rp4 juta per unit," katanya.
Motor-motor tersebut merupakan hasil curian komplotan itu dalam dua bulan terakhir dari berbagai wilayah di Semarang.
Sementara untuk masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pencurian bisa mengecek apakah kendaraan miliknya ada di antara puluhan sepeda motor ini.
"Silakan diambil dengan membawa surat-surat kelengkapan yang sah," katanya.
Pewarta : IC Senjaya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025