Logo Header Antaranews Jateng

Mendag: Konsumen Berhak Ajukan Kompensasi Jika Dirugikan

Rabu, 3 Mei 2017 15:12 WIB
Image Print
Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita sedang meninjau stan pameran produk dalam negeri yang diselenggarakan dalam rangka Hari Konsumen Nasional 2017 (Foto: ANTARAJATENG.COM/Aris Wasita Widiastuti)
Semarang, ANTARA JATENG - Pemerintah Republik Indonesia berkomitmen memacu perlindungan konsumen dalam negeri salah satunya berhak memperoleh kompensasi apabila dirugikan, kata Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita di Semarang, Rabu.

"Ini sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 8 tahun 1999, sudah sewajarnya konsumen memperjuangkan haknya karena secara tidak langsung juga akan meningkatkan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberikan produk yang berkualitas dan pelayanan yang prima," kata Enggartiasto Lukita pada acara puncak peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2017.

Dia mengatakan salah satu tujuan ditetapkannya Harkonas adalah sebagai upaya masif meningkatkan kesadaran konsumen akan hak dan kewajibannya, serta menyatukan langkah pemerintah dalam perlindungan konsumen. Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan mengingat pelaksanaan perlindungan konsumen bersifat lintas sektoral.

Enggar mengatakan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih terintegrasi diharapkan mampu mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan iklim usaha, serta hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.

Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Perdagangan RI tingkat keberdayaan konsumen Indonesia masih relatif rendah dengan indeks keberdayaan konsumen (IKK) tahun 2016 sebesar 30,86. Ini berarti konsumen Indonesia belum sepenuhnya mampu memperjuangkan haknya sebagai konsumen.

"Kondisi ini menyebabkan perilaku komplain konsumen yang rendah ketika dirugikan," katanya.

Dari hasil survei yang dilaksanakan Kemendag tahun 2016, sebesar 42 persen konsumen yang mengalami masalah lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan dengan alasan risiko kerugian yang tidak besar. Sisanya adalah karena tidak mengetahui tempat mengadu, menganggap proses dan prosedur pengaduan lama dan rumit, serta karena mengenal baik penjual.

Oleh karena itu, dikatakannya, untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dan pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, Pemerintah sedang menyusun Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (STRANAS-PK) sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan agar lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi dalam melaksanakan perlindungan konsumen yang akan dituangkan dalam bentuk Perpres.

Dia mengatakan penyusunan STRANAS-PK dilaksanakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas yang dituangkan dalam Peraturan Presiden.

"Dalam hal ini Kemendag bertugas mengkoordinasikan penyusunan aksi nasional perlindungan konsumen setiap tahunnya yang dituangkan dalam bentuk Instruksi Presiden dan mengkoordinasikan pemantauan pelaksanaan Aksi Nasional-PK," katanya.

Sementara itu, selain memacu perlindungan konsumen, pihaknya juga berharap agar masyarakat Indonesia bangga dalam menggunakan produk dalam negeri. Menurut dia, dengan jumlah penduduk lebih dari 250 juta dan peningkatan siklus nilai konsumsi rumah tangga sejak 2010, Indonesia menjadi pasar yang sangat potensial.

Dengan menggunakan produk dalam negeri, dikatakannya, akan memperluas lapangan pekerjaan dan mendorong pelaku usaha dalam negeri meningkatkan kualitas produk sehingga dapat bersaing dengan produk dari luar negeri.

"Sebagai kelanjutan dari terserapnya tenaga kerja, secara tidak langsung pendapatan per kapita masyarakat naik dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024