Logo Header Antaranews Jateng

Nelayan Tolak Penggunaan Cantrang hingga Akhir 2017

Kamis, 4 Mei 2017 11:04 WIB
Image Print
ilustrasi - Kapal cantrang (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Semarang, ANTARA JATENG - Perhimpunan Petani Nelayan Seluruh Indonesia (PPNSI) menolak solusi yang ditawarkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti terkait dengan perpanjangan penggunaan cantrang di Jawa Tengah hingga akhir 2017.

"Usulan Menteri Susi untuk memperpanjang penggunaan cantrang ini bukan penyelesaian yang diharapkan oleh nelayan, ini hanya karena ketidakjelasan dalam menyelesaikan kasus cantrang," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPNSI Riyono di Semarang, Kamis.

Menurut dia, polemik cantrang yang sudah berjalan sejak Januari 2015 dengan lahirnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/2015 sampai diganti menjadi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71/2016 sudah berjalan 2,5 tahun dan dampaknya sudah parah bagi nelayan serta industri perikanan nasional.

Ia menyebutkan, alasan bahwa penggunaan cantrang merusak ekosistem sampai sekarang belum pernah disampaikan secara gamblang kepada nelayan dan hanya klaim sepihak dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Riyono menilai perpanjangan penggunaan cantrang ini baru sebatas klaim di media massa yang secara yuridis tidak memiliki kekuatan hukum.

Ia tidak ingin kembali terjadi nelayan-nelayan ditangkap di luar Jawa saat melaut karena alasan Permen 71/2016.

"Kajian dan uji petik yang dilakukan oleh DPRD Jateng bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jateng serta nelayan bersama BBPI sebagai UPTD KKP pada Mei 2016 di Tegal membuktikan bahwa cantrang tidak merusak dan aman digunakan oleh nelayan," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Riyono meminta Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti agar tidak main klaim sepihak.

"Sekarang hasilnya apa? klaim kelestarian tidak jelas dan tidak bermanfaat untuk nelayan saat sekarang," katanya.

Di sisi lain, Riyono mengatakan bahwa pergantian alat tangkap yang diperuntukkan bagi nelayan kecil di bawah 30 gross ton sampai 2017 juga masih sangat minim, hanya 7-10 persen pelaksanaannya karena adanya gagal lelang di 2016.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024