KPK Periksa Elza Syarief Terkait Korupsi KTP E
Rabu, 10 Mei 2017 13:18 WIB
Dalam pemeriksaan kali ini, Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Ini kaitannya karena dulu saya adalah kuasa hukum M Nazaruddin. Nazaruddin ini lah sebagai pembuka kasus KTP-e pada tahun 2013 dan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin mendengar apa yang disampaikan Nazarudin dan juga menjelaskan apa yang Nazaruddin sampaikan kepada KPK," kata Elza di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Atas dasar itu, kata Elza, ia menyatakan bahwa dirinya pernah mengungkapkan kasus itu saat melakukan konferensi pers di gedung DPR RI pada 2013.
"Jadi, dengan kaitan itu lah saya diperiksa. Kalau dengan Andi Narogong sendiri saya tidak pernah mengetahuinya," kata Elza.
Elza menyatakan bawah dirinya diperiksa sebagai saksi untuk dua kasus dalam kasus KTP-e tersebut, yaitu berkaitan dengan Miryam S Haryani dan Andi Narogong.
"Satu kasus hanya diperiksa satu kali yang berkaitan dengan Miryam. Ini dua kali diperiksa, ini yang ketiga kali semua berkaitan dengan Andi Narogong. Saya tidak pernah kenal dengan Andi Narogong tetapi mungkin berkaitan dengan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam S Haryani yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan penerapan paket KTP-e.
KPK pada Jumat (5/5) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, yaitu dua pengacara masing-masing Elza Syarief dan Anton Taufik serta seorang swasta Inayah.
"Untuk saksi Anton kami memperdalam terkait dengan apa yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief pada saat itu. Kami ingin melihat apakah ada pertemuan antara saksi dengan Miryam yang pada saat itu statusnya masih sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/5).
Menurut Febri, KPK juga ingin mendalami lebih lanjut apakah dalam pertemuan itu ada hubungan sebab dan akibat dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu.
Sementara untuk saksi Inayah yang diketahui mempunyai hubungan dekat dengan Andi Narogong, pemeriksaan kali ini sebagai tindak lanjut dari proses penggeledahan yang dilakukan KPK sebelumnya.
"Penyidik melakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut terkait dengan aset-aset yang sudah disita karena pada saat itu ada dua mobil yang kami sita, indikasi keterkaitannya dengan kasus KTP-e sedang didalami lebih lanjut," ucap Febri.
Sementara itu untuk saksi Elza Syarief, Febri menyatakan bahwa yang bersangkutan berhalangan hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Andi Agustinus alias Andi Narogong disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Sementara Miryam disangkakan melanggar pasal 22 jo pasal 35 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024