Terkait Pembebasan Urip: KPK Minta PP 99/2012 Ditegakkan
Selasa, 16 Mei 2017 17:03 WIB
"Yang pasti ke depan kita harus tegakkan bersama-sama PP 99 tahun 2012 dan juga terkait dengan hukuman tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, juga perlu menjadi kesadaran bersama," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, di dalam Undang-Undang baik di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dan dimungkinkan berupa hukuman tambahan seperti pencabutan hak-hak narapidana.
"Apakah itu pencabutan hak politik, pencabutan hak sebagai narapidana apakah itu remisi atau hak-hak yang lain. Saya kira ini perlu dijadikan sikap bersama untuk meningkatkan efek jera dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.
Febri pun menegaskan KPK belum menerima surat dari Kementerian Hukum dan HAM soal pembebasan bersyarat dari Urip Tri Gunawan itu.
"Yang terjadi terkait dengan pembebasan bersyarat terpidana Urip Tri Gunawan ada surat dari pihak Kemenkumham untuk menanyakan perihal denda yang sudah dibayarkan dan konversi dari denda tersebut dengan hukuman pengganti, jadi surat itu lah yang kami terima," tuturnya.
Menurut Febri, KPK belum merespons terkait surat tersebut karena perlu dicek terlebih dahulu dan mempertimbangkan banyak hal.
"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa pembebasan bersyarat Urip tersebut sudah dikonsultasikan dengan KPK, sudah seizin KPK saya kira itu tidak tepat karena surat yang dikirim ke KPK adalah surat pertanyaan permintaan penjelasan terkait dengan denda," ucap Febri.
Yang pasti, kata Febri, terkait dengan pembebasan bersyarat tersebut dapat menjadi preseden yang tidak baik ke depan jika diteruskan dengan pemberian-pemberian remisi atau pembebasan bersyarat meskipun itu memang diatur di Undang-Undang.
Namun, menurut dia, ada kebijakan-kebijakan dan ada sikap-sikap yang sebenarnya ditunjukkan, misalnya di Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 di mana ada kekhususan dan keseriusan untuk pemberantasan korupsi.
"Sehingga bukan ketentuan minimal yang diambil karena kalau kita baca Undang-Undang bahwa 2/3 menjalani masa pidana tersebut adalah ketentuan yang minimal jadi tidak harus 2/3 menjalani masa pidana kemudian harus dibebaskan karena ada syarat-syarat yang lain tetapi hal-hal lain yang perlu juga diperhatikan," kata Febri.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan ditetapkan ketika Menteri Hukum dan HAM dijabat oleh Amir Syamsudin.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur mengenai pemberian remisi terhadap narapidana. Narapidana untuk kasus-kasus pidana khusus tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana.
Sebelumnya, mantan Jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider satu tahu kurungan dalam kasus suap dan pemerasan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Urip Tri Gunawan dinyatakan bebas bersyarat oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (12/5) lalu.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024