Logo Header Antaranews Jateng

Hotel Oak Tree Terancam Kehilangan 18 Kondominium

Selasa, 16 Mei 2017 17:53 WIB
Image Print
Kuasa Hukum PT Jaya Perkasa Investama yang menaungi Hotel Oak Tree Semarang, Henry Indraguna menunjukkan surat gugatan yang didaftarkan ke PN Semarang dalam perkara perjanjian jual beli "ilegal" 18 kondominium di kompleks hotel tersebut (Foto: ANTARA
"Entah bagaimana ceritanya kemudian saudara Eddy ini dikejar-kejar ketujuh orang itu untuk mengembalikan uang diinvestasikan," katanya.
Semarang, ANTARA JATENG - Hotel Oak Tree Semarang di bawah naungan PT Jaya Perkasa Investama terancam kehilangan 18 kondominium akibat terjadinya praktik perjanjian pengikatan jual beli secara ilegal.

Kuasa hukum PT Jaya Perkasa Investama Henry Indraguna di Semarang, Selasa, mengatakan kliennya melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Semarang terhadap PT Merdeka Graha Indo serta 7 orang yang terkait dengan munculnya perjanjian jual beli bermasalah itu.

"Gugatan sudah masuk dan saat ini sudah tahap mediasi," kata Henry.

Ia menjelaskan PT Merdeka Graha Indo merupakan rekan bisnis PT Jaya Perkasa Investama yang bertugas memasarkan kondominium yang berada di kompleks Oak Tree Semarang.

Menurut dia, permasalahan hukum itu bermula ketika Direktur Utama PT Merdeka Graha Indo Eddy Soesanto bersama tujuh orang rekannya yang turut digugat dalam perkara tersebut bermain saham.

Sebanyak tujuh orang rekan Eddy yang masing-masing diketahui bernama Soeiryani Winoto, Santoso Cipto Widjojo, Eko Artiningsih Hartono, Lili Puspita Wibowo, Santoso Soegiarto, Deddi Santoso, dan Hoki Gunarto, bermain saham melalui perusahaan Korina Widiasari, yang tidak lain istri Eddy.

Dalam perjalanan waktu, kata Henry, permainan saham ketujuh orang tersebut kalah dan merugi.

"Entah bagaimana ceritanya kemudian saudara Eddy ini dikejar-kejar ketujuh orang itu untuk mengembalikan uang diinvestasikan," katanya.

Tiba-tiba, kata dia, muncul perjanjian pengikatan jual beli sejumlah kondominium milik Oak Tree yang seolah-olah dibeli oleh ketujuh orang tersebut.

Padahal, kata dia, Eddy sebagai pimpinan PT Merdeka Graha Indo tidak berwenang menjual kondominium karena bukan pemilik.

Atas keberadaan perjanjian jual beli itu, kata dia, ketujuh orang teman Eddy Soesanto bahkan menuntut penyerahan kondominium yang dimaksud.

"Padahal perjanjian jual beli tersebut tidak halal. PT Jaya Perkasa Investama sebagai pemilik Oak Tree tidak pernah mengetahui terjadinya jual beli," katanya.

Atas kondisi tersebut, Jaya Perkasa Investama menggugat PT Merdeka Graha Indo dan tujuh orang yang terkait dengan perjanjian jual beli ilegal itu ke PN Semarang.

Dalam gugatannya, Jaya Perkasa Investama meminta pengadilan membatalkan perjanjian pengikatan jual beli 18 kondominium tersebut karena melanggar peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Jaya Perkasa menuntut ganti rugi Rp130 miliar yang merupakan kerugian materiil dan imateriil.

"Kami tetap mengutamakan perdamaian melalui mediasi. Kami meminta perjanjian jual beli itu dibatalkan," katanya.

Ia mengatakan Eddy Soesanto telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Meski demikian, kata dia, tanggung jawab atas perkara itu bisa dilimpahkan kepada istrinya yang diduga juga turut terlibat.

Sementara itu, kuasa hukum PT Merdeka Graha Indo Wilson Colling mengakui adanya gugatan terhadap kliennya.

Dalam perkara, menurut dia, perbuatan melawan yang terjadi dilakukan oleh Direktur Utama PT Merdeka Graha Indo.

"Perusahaan tidak tahu kebijakan yang dilakukan Saudara Eddy tersebut," katanya.

Dalam perkara itu, Merdeka Graha Indo juga merasa dirugikan dan telah melapor ke kepolisian.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024