Logo Header Antaranews Jateng

Pemprov Antisipasi Beredarnya Daging "Glonggongan"

Senin, 5 Juni 2017 18:22 WIB
Image Print
Ilustrasi. Seorang pedagang memotong daging sapi di Pasar Kota Boyolali, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho
Semarang, ANTARA JATENG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berupaya mengantisipasi beredarnya daging "glonggongan" pada sejumlah pasar di Jawa Tengah melalui pantauan dan inspeksi mendadak (sidak).

"Kami dari Dinas Peternakan tentu akan menghadapi kemungkinan adanya kejadian ini, yaitu beredarnya daging yang tidak aman, sehat, utuh, dan halal (asuh), termasuk salah satunya daging glonggongan," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah Agus Waryanto di Semarang, Senin.

Untuk pantauan langsung dan sidak, kata dia, akan dilaksanakan dengan instansi terkait, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Satpol PP.

Menurut dia, langkah tersebut penting karena saat mendekati Lebaran peredaran daging sapi maupun ayam akan makin tinggi seiring dengan tingginya permintaan dari masyarakat.

"Pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan memanfaatkan momentum saat harga daging sapi naik. Mereka menjual murah tetapi kualitas tidak baik atau tidak sesuai dengan syarat asuh," katanya.

Tidak hanya memantau kemungkinan beredarnya daging glonggongan, pihaknya juga akan memantau adanya daging ayam tiren, termasuk juga daging ayam yang diberi pewarna.

"Hal itu dalam pantauan kami. Untuk pantauan lapangan dan sidak ini, kami akan melaksanakan di pasar tradisional dan modern," katanya.

Upaya lain untuk memastikan tidak adanya peredaran daging yang tidak asuh, pihaknya juga akan melibatkan Kesehatan Masyarakat Veteriner terkait dengan pengambilan dan pengujian sampel daging apakah sesuai dengan syarat asuh.

Dengan adanya upaya tersebut, dia berharap pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi berani memasarkan daging dengan kualitas buruk.

Sementara itu, jika pada pantauan di lapangan ditemukan adanya daging tidak asuh dijual oleh pedagang, pihaknya akan melakukan pembinaan, penarikan, penyitaan, dan akan ada penindakan dari pihak yang berwajib jika terbukti melanggar hukum.

"Kalau sejauh ini, belum ada temuan tersebut. Pada dasarnya jangan sampai konsumen dirugikan gara-gara produk hasil ternak yang diperdagangkan tidak asuh," katanya.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024