Logo Header Antaranews Jateng

Soal THR, 29 Perusahaandi Jateng Diadukan

Selasa, 20 Juni 2017 21:48 WIB
Image Print
Ilustrasi - Sejumlah petugas melakukan koordinasi di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1432 H/ 2011 M di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (9/8). (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Ko
Semarang, ANTARA JATENG - Sebanyak 29 perusahaan yang tersebar di Provinsi Jawa Tengah diadukan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi oleh karyawannya terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2017.

"Perusahaan yang diadukan tersebut berada di Kota Semarang, Boyolali, Surakarta, Sukoharjo, Pekalongan, Tegal, Blora, Demak, Kendal, Semarang dan Kudus," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Wika Bintang di Semarang, Selasa.

Ia mengungkapkan bahwa hingga H-5 Lebaran 2017, pihaknya telah menerima total 43 aduan dan 29 aduan diantaranya aduan tentang THR yang belum diberikan sesuai ketentuan pemerintah yakni paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Menurut dia, semua aduan terkait keterlambatan pembayaran THR itu sudah ditangani oleh Disnakertrans Jateng.

"19 aduan sudah selesai dimediasi, ada tujuh perusahaan yang akhirnya bersedia membayar THR sesuai ketentuan dan kesepakatan dwipartit atau antara perusahaan dan karyawan. Semoga yang lainnya bisa selesai sebelum libur Lebaran," ujarnya.

Wika menyebutkan, jumlah aduan mengenai THR pada 2017 yang diterima Disnakertrans Jateng mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya tercatat sebanyak 20 aduan.

"Hanya saja, semua aduan tahun lalu bisa ditangani semua meski ada beberapa perusahaan yang baru mencairkan THR setelah lebaran," katanya.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembayaran THR bagi pekerja itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Peraturan Menteri Tenaga Ketja Nomor 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Buruh Di Perusahaan, dan Surat Edaran Menaker RI No.3/2017.

Menurut dia, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenai sanksi, dan jika pembayaran THR dilakukan usai Lebaran, maka dikenakan denda sebesar 5 persen dari nominal THR yang menjadi hak pekerja.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024