Logo Header Antaranews Jateng

Kemenhub Berencana Ajukan Naskah UU Angkutan Antarmoda bagi Pemudik Sepeda Motor

Selasa, 4 Juli 2017 15:56 WIB
Image Print
Dokumentasi pemudik motor berhenti saat sistem buka tutup di jalur Pantura, Brebes, Jawa Tengah, Minggu (10/7/2016). Pada H+4 pemudik motor dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta meningkat dibandingkan H+3. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, ANTARA JATENG - Kementerian Perhubungan berencana mengajukan naskah UU tentang Angkutan Antarmoda untuk pemudik bersepeda motor. Dari sisi keselamatan jiwa pemakai, mudik bersepeda motor menyimpan hal lain. 

Menteri Perhubungan, Budi Sumadi, mengatakan, angkutan sepeda motor menjadi kendaraan favorit masyarakat saat kembali ke kampung halaman, karena di kampung halamannya tidak ada angkutan umum yang handal. 

Padahal selama di kampung, pemudik pasti pergi bersilaturahmi ke sana-sini rumah kerabatnya; apakah di desanya atau antar desa.

"Mudik Lebaran kali ini ada yang harus kami pikirkan bagaimana secara legal angkutan antarmoda yang sarat menjadi angkutan mudik itu harus dilandasi, dan kami sudah berkoordinasi dengan DPR untuk membuat UU tentang kegiatan antarmoda," kata Sumadi, di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, angkutan antarmoda yang saat ini sudah tersedia harus ditingkatkan dari segi konektivitasnya sehingga masyarakat dapat terhubung mulai dari jalan nasional, jalan provinsi dan jalan daerah.

Dalam UU yang diwacanakan Kementerian Perhubungan nanti itu, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus mempersiapkan angkutan-angkutan yang menuju dari lokasi kota besar hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan ke desa-desa sehingga penggunaan angkutan motor saat mudik Lebaran dapat dikurangi.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024