Logo Header Antaranews Jateng

Sidang korupsi DJKA, uang disetor ke petinggi Kemenhub

Senin, 2 Desember 2024 20:59 WIB
Image Print
Terdakwa kasus dugaan korupsi DJKA di wilayah Purwokerto dan sekitarnya, Yofi Okatriza. (ANTARA/I.C. Senjaya)

Semarang (ANTARA) - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Kereta Bandara Internasional Yogyakarta, Rey , mengaku menyetor sejumlah uang kepada para atasannya yang sumber dananya berasal dari pelaksana pekerjaan perkeretaapian.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin,  ia diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Yofi Okatriza tersebut mengaku uang diberikan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan hingga Kepala Balai Teknik (BTP) Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah.

"Uang dari kontraktor, atas inisiatif saya," kata saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Ia menyebut yang diberikan kepada Kepala Balai saat itu masing-masing Yuwono Wiarco dan Bram Hertasning.

Selain itu, uang juga diberikan kepada Irjen Kementerian Perhubungan pada kurun waktu 2018 dan 2019.

Ia menyebut uang yang diberikan tersebut sebagai tambahan THR bagi pegawai di balai perkeretaapian.

Saksi sendiri mengaku memperoleh uang dari empat kontraktor yang mengerjakan berbagai proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian itu.

"Total menerima sejumlah itu," tambahnya.

Ia mengaku hanya menerima pemberian berupa uang, tidak ada dalam bentuk barang.

Saksi merupakan PPK sebelum terdakwa Yofi Okatriza saat menangani proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya.

 

 



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024