Logo Header Antaranews Jateng

Residivis Pencurian dengan Pemberatan di Pekalongan Diringkus

Rabu, 12 Juli 2017 13:56 WIB
Image Print
Ilustrasi seorang pelaku kejahatan yang tangannya diborgol (Antaranews.com)
Pekalongan, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, membekuk seorang residivis pencurian dengan pemberatan sekaligus mengamankan beberapa telepon seluler dan sejumlah uang.

Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Peklongan, Rabu, mengatakan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan itu berawal adanya laporan korban, Wiwik Riyanti, yang kehilangan lima buah telepon seluler.

"Tersangka AF (20) warga Kecamatan Pekalongan Utara itu, kami tangkap setelah sempat menjadi buronan polisi satu hari setelah melakukan kejahatan, Kami juga masih melakukan pengejaran tersangka lain berinisial Y," katanya.

Ia mengatakan saat dibekuk polisi, tersangka tidak melakukan perlawanan dan setelah diinterogasi tersangka mengaku dirinya melakukan kejahatan bersama temannya, berinisial Y.

"Saat ini, kami sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Berdasar pengakuan tersangka, kata dia, mereka melakukan kejahatan ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan jalan kaki.

Kemudian dua pelaku masuk ke dalam rumah korban yang juga masih tetangga sendiri itu dengan cara melalui pintu belakang yang hanya diganjal kayu.

"Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu yang hanya diganjal dengan kayu. Kemudian setelah itu, para pelaku mengambil lima buah telepon seluler dan yang Rp200 ribu milik korban," katanya.

Ia menambahkan saat ini residivis pencurian dengan pemberatan itu sudah diamankan di Mapolresta Pekalongan untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024