Kabid Humas: Axel Thomas Akhirnya Akui Pesan Zat Psikotropika
Rabu, 19 Juli 2017 11:56 WIB
Jakarta, ANTARA JATENG - Axel Matthew Thomas, putra sulung aktor
senior Jeremy Thomas akhirnya mengakui telah memesan barang psikotropika
(happy five) dan mengirimkan uang untuk mendapatkan barang haram itu.
"Telah
memesan barang tersebut dan mengakui telah menransfer uang Rp1,5 juta
menggunakan salah satu bank," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes
Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan polisi telah memeriksa Axel pagi ini dan akan menahan Axel di rumah tahanan Polda Metro Jaya siang ini.
"Bersangkutan
sudah kami periksa pagi ini. Hari ini juga yang bersangkutan kami tahan
di rutan Polda. Jam 12-an nanti mungkin bersangkutan kami tahan di
rutan Polda," kata dia.
Polisi masih mendalami
kasus yang melibatkan Axel. Sementara ini informasi yang didapatkan
adalah pemesanan barang psikotropika baru satu kali dilakukan Axel.
Kemudian,
sekalipun tes urin Axel menunjukkan hasil negatif, namun Axel terlibat
dalam permufakatan barang terlarang dan dijerat UU psikotropika.
"Negatif.
Yang penting dia ikut dalam permufakatan itu kemudian dia ikut memesan
di situ, sehingga kami mendapatkan dia bisa dikenakan UU Psikotropika
pasal 71," kata Argo.
Selain pengakuan Axel, polisi juga memiliki catatan kertas serta pengakuan saksi dan tersangka.
"Catatan
kertas ada, pengakuan tersangka sudah, pengakuan dia sudah, pengakuan
saksi sudah. Sementara yang kami kejar itu dulu, nanti kami dalami,"
pungkas Argo.
Pewarta : Lia Wanadriani Santosa
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025