Mantan Aktivis HTI tidak Boleh Berdakwah Sekehendak Mereka, kata Kadivhumas Polri
Kamis, 20 Juli 2017 16:02 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan para mantan aktivis HTI tidak boleh lagi berdakwah sekehendak mereka setelah organisasi mereka dibubarkan oleh pemerintah.
"Kalau dakwah, nanti akan dipantau. Kalau dakwahnya jelas-jelas anti-Pancasila, anti-NKRI, akan kami tertibkan dan amankan," kata Setyo di Jakarta, Kamis.
Para aktivis HTI juga diminta tidak lagi menggunakan nama, lambang, bendera atau atribut HTI pasca HTI dibubarkan.
Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pasal 59 Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Bahwa ormas dilarang menggunakan nama, lambang, atribut dan segala macamnya ya. Yang dilarang ini akan kami tegakkan," kata Setyo.
Ia menambahkan pascapembubaranm Polri terus memantau pergerakan para aktivis HTI hingga daerah-daerah.
Dia menyarankan pendukung HTI yang 0tidak setuju dengan keputusan pemerintah membubarkan organisasinya, untuk menempuh jalur hukum saja.
"Kalau tidak setuju pembubaran, sampaikan ke pengadilan," kata Setyo.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum HTI. Pengumuman pencabutan ini dibacakan di Kantor Ditjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu 19 Juli 2017.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Peraturan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 10 Juli 2017.
Pewarta : Anita Permata Dewi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024