Dua Kurir Sabu-sabu di Pekalongan Dibekuk
Rabu, 16 Agustus 2017 12:06 WIB
Kepala Polresta Pekalongan AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa polis menangkap Asep Syaifullah (41) warga Kedungwuni dan Ahmad Bulkhin (43) warga Kecamatan Karanganyar saat mereka akan melakukan transaksi sabu-sabu.
"Dua kurir sabu-sabu itu, kami bekuk saat membawa sabu-sabu di sebuah kebun Kelurahan Pringrejo, Kecamatan Pekalongan Barat untuk menunggu pembeli," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat Terlarang (Narkoba) AKP Junaidi mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan dari masyarakat jika di tempat kejadian perkara (TKP) itu akan ada transaksi barang haram tersebut.
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, melakukan penyelidikan sekaligus membekuk dua tersangka tanpa melakukan perlawanan.
"Saat dibekuk, kami menemukan 1,8 gram sabu-sabu yang dibungkus dalam plastik kecil dan disimpan dalam dompet pelaku," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, sabu-sabu seberat 1,8 gram itu akan diantarkan oleh tersangka kepada calon pembeli yang tidak dikenal tetapi sudah keburu polisi duluan.
"Saat ini, kami masih memburu seseorang yang tidak dikenal itu karena diduga masih ada pelaku lain atas kasus sabu-sabu itu," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 12 tahun penjara.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024