KPK Periksa Bupati dan Kajari Pamekasan terkait Kasus Suap
Senin, 21 Agustus 2017 11:35 WIB
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah kelima tersangka yang akan diperiksa meliputi Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya, Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Salehhoeddin.
KPK telah memperpanjang masa penahanan semua tersangka tersebut selama 40 hari dari 23 Agustus sampai 1 Oktober 2017.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan kasus penyalahgunaan dana desa Dassok yang ditangani Kejari Pamekasan.
KPK juga menetapkan Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Inspektur Kabupaten Pameksan Noer Salehhoeddin sebagai tersangka.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025