Logo Header Antaranews Jateng

KPK Harap Praperadilan Novanto tidak Menganggu Esensi Penanganan Kasus KTP-e

Kamis, 7 September 2017 16:41 WIB
Image Print
Ketua DPR Setya Novanto (ANTARA /M Agung Rajasa)
Jakarta, ANTARA JATENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-e tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

"Untuk praperadilan yang diajukan oleh tersangka SN (Setya Novanto), kami sudah terima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa sidang perdana praperadilan Setya Novanto akan digelar pada Selasa (12/9).

"Prinsip dasarnya kami akan hadapi itu secara hukum, kami yakin dengan bukti-bukti yang kami miliki. Tinggal kita kawal bersama proses praperadilan ini," kata Febri.

Ia mengatakan bahwa KPK mengharapkan proses praperadilan itu tidak berisiko atau berindikasi mengganggu esensi dari penanganan kasus KTP-e.

"Kami yakin Mahkamah Agung beserta jajarannya dan hakim yang ditugaskan akan independen dan imparsial serta hanya akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang berkembang saja," ucap Febri.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017 dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp2,3 triliun dari total nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun.

Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024