Dua Tersangka Curanmor di Pekalongan Dibekuk Tanpa Perlawanan
Kamis, 28 September 2017 13:56 WIB
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Enriko Sugiharto Silalahi di Pekalongan, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka yaitu NS (38) dan AN (41) keduanya warga Kabupaten Pekalongan dibekuk polisi saat berada di rumahnya.
"Dua tersangka ini kami bekuk di rumahnya masing-masing tanpa melakukan perlawanan sehingga mereka langsung kami bawa ke mapolres," katanya.
Ia yang didamping Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Edi Sutrisno mengatakan terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan itu berawal adanya informasi dari korban Tasiin (52) warga Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan yang kehilangan satu unit sepeda motor, BPKB, dan telepon genggam.
Polisi yang menerima laporan itu, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus membekuk dua tersangka tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, kami mengarah pada dua pelaku itu. Setelah itu, kami kemudian membekuk dua tersangka saat mereka berada di rumahnya masing-masing," katanya.
Ia mengatakan akibat perbuatannya, dua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Saat ini, dua tersangka itu sudah diamankan di Mapolresta Pekalongan, Adpaun bahan bkuti kejahatan juga kami amankan untuk bahan penyidikan lebih lanjut," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024