Logo Header Antaranews Jateng

Pemkab Kudus Setuju Usulan Perda TB HIV

Kamis, 5 Oktober 2017 20:36 WIB
Image Print
Bupati Kudus Musthofa.
Kudus, ANTARA JATENG - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyatakan persetujuannya dengan usulan agar Kudus memiliki peraturan daerah kesehatan tentang Tuberkulosis (TB) HIV, kata Bupati Kudus Musthofa.

"Usulan tersebut tentu sangat bagus karena untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya di Kudus, Kamis.

Ia berharap, usulan tersebut segera dikoordinasikan agar tidak hanya sekadar wacana.

Untuk merealisasikannya, kata dia, perlu mencari contoh daerah lain yang sudah memiliki perda TB HIV.

"Nantinya, perda yang ada disempurnakan karena jika harus memulai dari awal untuk membuat perda tersebut tentu membutuhkan waktu yang terlalu lama," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, ketika memasuki bagian hukum, prosesnya tentu juga butuh waktu panjang.

"Silakan dikoordinasikan dengan kami, apakah usulan tersebut nantinya menjadi perda inisiatif dewan atau usulan dari eksekutif," ujarnya.

Ia menyampaikan, Pemkab Kudus juga sudah memulai dengan membentuk tim dan surat keputusannya juga sudah ditandatangani, sehingga menunggu pelaksanaannya dari tim tersebut.

Ketua DPRD Kudus Masan menyatakan, siap mendukung wacana pembentukan perda TB HIV.

"Jika ada daerah yang memiliki perda tersebut, tentunya bisa mencontoh," ujarnya.

Ketua Kaukus Masyarakat Antinarkoba dan Kelompok Pendampingan Sebaya (Kauman dan KPS) Kudus Eni Mardiyanti mengaku, pemerintah memang perlu membuat payung hukum, baik melalui perda atau peraturan bupati untuk mendorong upaya pencegahan penyakit TB dan HIV di masyarakat semakin maksimal.

Apalagi, lanjut dia, program pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), kedua penyakit menular tersebut pada tahun 2030 harus "zero" kasus.

Ia mengatakan, kedua penyakit menular tersebut sesuai UU tentang Kesehatan dan Permenkes Nomor 43/2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan memberikan tambahan kewenangan terhadap pemerintah daerah.

"Jika tidak segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah antisipatif agar tidak muncul kasus, pemda nantinya juga akan terbebani dengan anggaran," ujarnya.

Pasalnya, kata dia, biaya obat terapi untuk penderita penyakit menular tersebut per bulannya berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per orang.

Agar APBD tidak terbebani dengan biaya tersebut, kata dia, perlu segera mengambil langkah-langkah, salah satunya dengan membuat payung hukum.

"Jika perda membutuhkan waktu terlalu lama, bisa dalam bentuk peraturan bupati," ujarnya.

Setidaknya, kata dia, gerakan pencegahan penyakit TB HIV bisa terlaksana hingga tingkat pemerintahan desa untuk turut menganggarkan kegiatan pencegahan dini penyebaran kedua penyakit tersebut lewat dana desa.

Selain itu, lanjut dia, adanya payung hukum tersebut, semua jajaran pemerintahan juga akan terlibat, termasuk masyarakat dan kelompok-kelompok peduli kesehatan.


Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024