Tukang Pijat di Semarang Edarkan Pil Koplo
Selasa, 28 November 2017 18:46 WIB
Kapolsek Gunungpati AKP Budi Abadi di Semarang, Selasa, mengatakan, tersangka Istuhri (25) ditangkap di tempat tinggalnya dengan barang bukti ratusan strip pil koplo jenis Trihexypenidyl.
Dari penyidikan polisi diketahui tersangka memperoleh barang ilegal tersebut dari seseorang di Kota Semarang.
"Obat itu dibeli dengan harga Rp10 ribu per strip, kemudian dijual lagi dengan harga Rp25 ribu," katanya.
Pelaku memiliki pelanggan yang tidak lain pelajar dan para sopir angkutan.
Menurut dia, pelaku menjual barang ilegal itu secara langsung tanpa komunikasi lewat telepon ataupun media sosial.
"Yang mau beli bisa langsung datang ke rumahnya," katanya.
Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat menjual obat berbahaya itu karena membutuhkan penghasilan tambahan.
"Kalau seminggu terjual samapi 10 boks, keuntungan yang diperolehnya lumayan besar," katanya.
Pewarta : I.C. Senjaya
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2025