Logo Header Antaranews Jateng

Kantor Pos Lalu-Bea Purwokerto Diusulkan Kembali Dibuka

Selasa, 12 Desember 2017 16:28 WIB
Image Print
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto Nelson Hasoloan. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Sumarwoto)
Purwokerto, ANTARA JATENG - Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Purwokerto Nelson Hasoloan mengusulkan Kantor Pos Lalu Bea Purwokerto kembali dibuka untuk mempermudah masyarakat yang akan melakukan kegiatan ekspor dan impor.

"Dulu (di Purwokerto) ada Kantor Pos Lalu Bea, namun ditutup dan dipindahkan ke Yogyakarta," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.

Ia mengaku telah bertemu dengan Kepala Kantor Pos Purwokerto untuk membahas masalah keberadaan Kantor Pos Lalu Bea tersebut.

Dia mengharapkan hal itu dapat disampaikan ke pusat agar layanan lalu bea kembali dibuka di Kantor Pos Purwokerto agar masyarakat tidak lagi capek ke Yogyakarta untuk mengurus dokumen ekspor maupun impor.

"Padahal kalau Kantor Pos Lalu Bea (Purwokerto) dibuka lagi, dokumen ekspor bisa putus, selesai di Kantor Pos langsung. Kan ekspor itu tidak perlu dalam satuan kontainer, dalam satuan paket kecil-kecil untuk ekspor juga enggak masalah," katanya.

Kendati demikian, dia mengakui pihaknya belum melakukan survei terhadap potensi penerimaan bea ekspor maupun impor skala kecil, khususnya yang berasal dari bisnis dalam jaringan (daring/online) karena data atau grafiknya belum jelas.

Akan tetapi berdasarkan pengalaman saat bertugas di Malang, kata dia, Kantor Pos Lalu Bea Jember yang sekarang sudah ditutup dan dipindah ke Bandara Juanda, Surabaya, dalam satu sesi pemeriksaan mulai pukul 12.00 WIB hingga 15.00 WIB dapat memeriksa 200 paket "e-commerce".

"Sayang kalau memang di sini (Kantor Pos Lalu Bea Purwokerto, red.) tidak dibuka lagi," katanya.

Lebih lanjut, Nelson mengakui "e-commerce" mengalami perkembangan yang sangat pesat, memiliki pangsa yang besar, potensi penerimaannya juga besar, potensi pajaknya besar, dan pemakai jasanya hampir menyeluruh ke pelosok namun belum terjamah sampai hari ini.

Oleh karena itu, kata dia, Kantor Pos perlu diperluas karena ekspor dan impor melalui "e-commerce" sudah tidak terelakkan lagi sehingga harus diakomodasi dalam aturan yang jelas agar pelaku "e-commerce" tidak meraba-raba lagi dan hak negara dapat diamankan.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan segera memberlakukan peraturan mengenai bea produk "e-commerce" termasuk di dalamnya bisnis daring.

"Awal tahun (2018) akan ada penataan, peraturan terhadap barang-barang yang diimpor secara `online` atau yang kita kenal `e-commerce`. Bahkan bukan cuma `e-commerce`, ada juga yang sedang disiapkan untuk barang-barang yang tidak berujud seperti kalau kita beli `e-book`, beli film, beli games dari aplikasi itu juga akan diawasi dan dipungut pungutan bea masuk, kalau selama ini belum," katanya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024