Logo Header Antaranews Jateng

Bea Cukai Kudus musnahkan rokok ilegal seberat 10,5 ton

Kamis, 21 November 2024 15:39 WIB
Image Print
Pemusnahan 6,09 juta batang rokok ilegal di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah memusnahkan 6,09 juta batang rokok ilegal dengan berat 10,5 ton beserta barang bukti lain yang nilainya mencapai Rp7,72 miliar.

"Barang bukti lain yang dimusnahkan, yakni 341.000 gram tembakau iris (TIS), delapan rol kertas rokok, lima buah alat pemanas, enam karton filter rokok, dan 96 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total berat 10,5 ton," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti saat pemusnahan rokok ilegal di halaman KPPBC Kudus, Kamis.

Dalam pemusnahan rokok ilegal tersebut, turut hadir Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jateng DIY Khoirul Hadziq serta perwakilan Forkopimda wilayah eks-Keresidenan Pati.

Ia mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan selama periode bulan Januari 2023 hingga Januari 2024, yang berasal dari kegiatan penindakan di seluruh wilayah kerja Bea Cukai Kudus, mulai dari Jepara, Kudus, Pati, Rembang, hingga Blora.

Peredaran BKC ilegal tersebut, kata dia, menimbulkan kerugian negara dari penerimaan cukai sebesar Rp4,12 miliar, PPN sebesar Rp764 juta, dan pajak rokok Rp412 juta.

"Perkiraan nilai barang atas BMMN tersebut dihitung berdasarkan hasil perkalian antara jumlah batang rokok ilegal dengan harga jual eceran (HJE) terendah. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara dihitung berdasarkan akumulasi dari nilai cukai ditambah dengan nilai PPN dan pajak rokok," ujarnya.

Untuk nilai cukai sendiri, kata dia, dihitung berdasarkan hasil perkalian tarif cukai terendah hasil tembakau yang bersangkutan dengan jumlah batangnya.

Upaya penegakan hukum di bidang cukai, dilaksanakan melalui operasi pasar, penindakan terhadap bangunan yang dijadikan gudang penimbunan atau tempat produksi rokok ilegal, penindakan pada jasa ekspedisi atau jasa pengiriman, serta penindakan terhadap sarana pengangkut yang membawa rokok ilegal.

Rokok ilegal tersebut sebagian dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sisanya ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.

Peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat.

"Karena dari data yang kami miliki, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omzetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan dampak pengganda berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan," ujarnya.

Selain melalui upaya represif, melalui pemanfaatan DBHCHT Bea Cukai Kudus beserta seluruh jajaran pemerintah daerah di wilayah eks-Keresidenan Pati secara masif juga melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi baik secara tatap muka, daring melalui media sosial, maupun dengan menyebarkan brosur guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat untuk menjalankan usaha secara resmi, tidak menjual dan tidak membeli rokok yang ilegal.

Pengurusan izin untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea dan Cukai tanpa dipungut biaya dan apabila ada informasi peredaran rokok ilegal dapat disampaikan ke Bea Cukai Kudus.

 

 



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024