Masan-Yasin diusung 4 parpol
Senin, 8 Januari 2018 20:59 WIB
Menurut Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kudus Achmad Yusuf Roni di Kudus, Senin, parpol pengusungnya adalah PDI Perjuangan, PAN, Partai Demokrat dan Partai Golkar, sedangkan parpol pengusung ada Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Berkarya.
Semakin banyak parpol, kata dia, tentu upaya pemenangan Pilkada Kudus 2018 semakin maksimal. Apalagi, sejumlah parpol yang menjadi pengusung maupun pendukung memiliki basis massa di sejumlah daerah.
Ketua DPC PDIP Kudus Musthofa menambahkan masing-masing pimpinan parpol pengusung diminta agar menjaga marwah partai.
"Artinya, Pilkada Kudus 2018 ini mempertaruhkan harga diri, baik secara pribadi atau terhadap partai," ujarnya.
Ia bersyukur bisa mempersiapkan kader terbaiknya untuk diajukan sebagai bakal calon Bupati Kudus 2018.
Ia menganggap kewajiban seorang pemimpin bisa menyiapkan kadernya, karena bukti keberhasilan seorang pemimpinan, ketika bisa menyiapkan kader terbaiknya.
Masan-Yasin merupakan pasangan ketiga pada hari pertama pendaftaran di KPU Kudus, setelah sebelumnya ada dua pasangan yang lebih dahulu mendaftar, yakni Akhwan-Hadi Sucipto dan Nor Hartoyo-Junaidi.
Ketua KPU Kudus Moh Khanafi mengungkapkan semua bakal pasangan calon yang mendaftar, semua berkas pendaftaran calon memang sudah diterima.
"Mereka juga sudah kami berikan tanda terima," ujarnya.
Untuk persyaratan lainnya, kata dia, memang masih dalam proses, seperti tidak memiliki tanggungan utang, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan tidak sedang pailit, serta beberapa persyaratan lainnya.
Meskipun demikian, kata dia, mereka sudah memiliki tanda terima pengurusan syarat pencalonan tersebut.
Khusus untuk bakal pasangan calon Nor Hartoyo-Junaidi, kata dia, masih harus memenuhi syarat dukungan pencalonan, karena sebelumnya masih ada kekurangan dukungan menyusul hasil verifikasi terdapat ribuan dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Berdasarkan hasil verifikasi persyaratan dukungan terhadap dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kudus dari jalur perseorangan, KPU Kudus memutuskan bahwa pasangan Nor Hartoyo-Junaidi masih kekurangan 4.328 dukungan.
Sementara pasangan Akhwan-Hadi, kata dia, syarat dukungan sudah terpenuhi, sehingga hanya berkonsentrasi memenuhi persyaratan pencalonan.
Akhwan mengaku bersyukur pendaftarannya sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kudus diterima KPU Kudus.
Apalagi, kata dia, syarat dukungan calon juga sudah terpenuhi karena dukungan yang diserahkan sebanyak 64.417 dukungan, sedangkan syarat minimalnya hanya 45.323 orang.
Ia mengaku, siap bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kudus 2018, meskipun rencananya ada empat pasangan yang akan bersaing.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2024