LPP PWI Jateng: UU Parpol perlu direvisi
Senin, 19 Maret 2018 10:38 WIB
"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik perlu direvisi agar partai politik (parpol) ketika melakukan rekrutmen calon kepala daerah maupun calon presiden benar-benar selektif," kata Ketua LPP PWI Provinsi Jateng Zaenal Abidin Petir di Semarang, Senin pagi.
Menurut Petir, semestinya ada aturan syarat yang ketat untuk calon kepala daerah maupun calon presiden yang akan diusung oleh parpol. Misalnya, tidak terindikasi korupsi, tidak sedang dipanggil aparat penegak hukum sehingga dipastikan ketika dicalonkan benar-benar bersih dan aman dari masalah hukum.
Selain itu, lanjut Petir, ada ketentuan mengenai tingkat pendidikan calon kepala daerah maupun calon presiden minimal strata dua (S-2). Khusus calon presiden dari kalangan TNI/Polri, baik yang masif aktif atau purnawirawan, minimal berpangkat mayjen/irjen (jenderal bintang dua).
"Aturan di dalam UU Parpol yang sekarang `kan sangat mudah dan sederhana," kata Petir yang juga Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Ia mengemukakan hal itu terkait dengan sejumlah peserta pilkada yang terkena operasi tangkap tangan (OTT).
Berita sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap lima calon kepala daerah, di antaranya Calon Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko pada tanggal 3 Februari 2018.
Sembilan hari kemudian, KPK menangkap Bupati Ngada Marianus Sae yang menjadi Calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tanggal 11 Februari 2018, kemudian Calon Bupati Subang Imas Aryumningsih pada tanggal 13 Februari 2018.
Bertepatan dengan hari pertama kampanye pilkada, 15 Februari 2018, Bupati Lampung Tengah Mustofa yang mencalonkan diri sebagai Gubernur Lampung juga diamankan oleh KPK.
Pada tanggal 28 Februari 2018, KPK juga mengamankan mantan Wali Kota Kendari sekaligus Calon Gubernur Sulawesi Tenggara Asrun.
Pewarta : Kliwon
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024