Logo Header Antaranews Jateng

Perlukah perubahan ketiga atas UU Pilkada?

Jumat, 23 Maret 2018 08:16 WIB
Image Print
Ilustrasi - Seorang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengenakan pakaian adat Jawa membantu seorang nenek mencelupkan jari kelingking kirinya usai mencoblos. (FOTO ANTARA/Idhad Zakaria/tom/mes/08)
Semarang (Antaranews Jateng) - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) hingga pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada tahun ini telah dua kali mengalami perubahan.

Namun, pada perubahan pertama (UU No. 8/2015) maupun terakhir (UU No. 10/2016), belum ada ketentuan partai politik (parpol) atau gabungan parpol dapat mengusulkan pasangan calon pengganti terkait dengan peserta pilkada berstatus tersangka.

Tidak pelak lagi, muncul wacana merevisi kembali UU Pilkada. Bahkan, ada dorongan agar pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Ada pula yang memandang perlu pemerintah dan DPR RI menyusun undang-undang baru dan merevisi UU No. 2/2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik.

Menurut Ketua Program Magister Ilmu Politik FISIP Universitas Diponegoro Semarang Teguh Yuwono, UU No. 1/2015 tidak perlu direvisi kembali terkait dengan peserta pilkada berstatus tersangka.

Apalagi, kata alumnus Flinders University Australia itu, hukum acara pidana di Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah. Sepanjang putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang bersangkutan belum bisa dianggap bersalah.

Tertangkapnya sejumlah peserta pilkada, kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, menunjukkan ketidakmampuan parpol menyuplai pemimpin yang bersih.

"Harusnya di tahap awal parpol konsultasi dengan KPK sehingga tidak mencalonkan orang yang bermasalah hukum," kata Teguh.

Menyinggung operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah calon kepala daerah oleh KPK, Teguh mengatakan bahwa semua itu pembelajaran penting bagi para petinggi parpol. Hal ini biar untuk pembelajaran pemilih supaya cerdas dan parpol harus cermat menyeleksi bakal pasangan calon yang akan mereka usung pada pilkada.

Teguh mengimbau calon pemilih tidak usah galau. "Yang penting tidak mencoblos pasangan calon berstatus tersangka pada hari-H pemungutan suara pilkada, 27 Juni 2018," ujarnya.


Disempurnakan Kembali

Beda dengan pandangan Ketua Harian DPD I Partai Golkar Provinsi Jawa Tengah Iqbal Wibisono. Politikus partai berlambang pohon beringin ini memandang perlu menyempurnakan kembali UU No. 1/2015 supaya parpol bisa mengajukan pasangan calon pengganti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tujuan penyempurnaan terhadap undang-undang itu, kata Iqbal, agar bisa mengganti pasangan calon berstatus tersangka. Namun, tidak hanya mengatur soal penggantian pasangan calon yang bermasalah hukum, tetapi juga ada ketentuan mereka yang berstatus tersangka tidak boleh mendaftar sebagai calon kontestan pilkada.

Menurut alumnus Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu, meskipun dalam hukum Indonesia menganut asas praduga tak bersalah, seyogianya secara tegas tidak mengizinkan siapa saja yang berstatus tersangka untuk mendaftar sebagai calon peserta pilkada daripada menimbulkan masalah hukum baru.

"Walau hukum acara pidana kita menganut asas praduga tak bersalah atau tersangka belum tentu melanggar ketentuan pidana, sebaiknya ada larangan bagi tersangka menjadi calon wakil rakyat. Ini saya rasakan betul. Meski saya berstatus tersangka, saya tidak dilantik," ucap Iqbal.

Iqbal adalah salah satu dari lima calon anggota DPR RI terpilih yang batal dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2014 s.d. 2019 karena berstatus tersangka. Padahal, penetapan Iqbal sebagai tersangka sejak 2011 atau sebelum pencalegan.

Empat calon terpilih lainnya yang batal dilantik, yakni Idham Samawi, Herdian Koesnadi, dan Jimmy Demianus Ijie (ketiganya berasal dari PDIP) serta Jero Wacik dari Partai Demokrat.

Meski berstatus tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jateng di Kabupaten Wonosobo pada tahun anggaran 2008 sebesar Rp60 juta, Iqbal meraih 50.868 suara sekaligus merebut satu dari delapan kursi anggota DPR RI yang diperebutkan 12 partai politik di Dapil Jateng VI (Purworejo, Wonosobo, Temanggung, dan Kota/Kabupaten Magelang).

Atas dasar itulah dia sependapat menambah pasal UU Pilkada yang memuat ketentuan bahwa partai politik bisa mengajukan pasangan calon pengganti ke KPU bila peserta pilkada berstatus tersangka.


Revisi UU Parpol

Terkait dengan sejumlah peserta pilkada bersatus tersangka, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) PWI Provinsi Jateng Zaenal Abidin Petir memandang perlu adanya revisi Undang-Undang tentang Partai Politik dengan memasukkan pasal yang mengatur persyaratan calon peserta pemilihan kepala daerah dan Pemilu Presiden.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 2/2008 tentang Partai Politik perlu direvisi agar parpol ketika melakukan rekrutmen calon kepala daerah maupun calon presiden benar-benar selektif.

Menurut Petir, semestinya ada aturan syarat yang ketat untuk calon kepala daerah maupun calon presiden yang akan diusung oleh parpol. Misalnya, tidak terindikasi korupsi, tidak sedang dipanggil aparat penegak hukum sehingga dipastikan ketika dicalonkan benar-benar bersih dan aman dari masalah hukum.

Selain itu, lanjut Petir, ada ketentuan mengenai tingkat pendidikan calon kepala daerah maupun calon presiden minimal strata dua (S-2). Khusus calon presiden dari kalangan TNI/Polri, baik yang masih aktif atau purnawirawan, minimal berpangkat mayjen/irjen (jenderal bintang dua).

Menjawab perlu tidaknya merevisi kembali UU Pilkada, Petir meminta pemerintah dan DPR RI untuk menghindari bongkar pasang pasal dalam peraturan perundang-undangan, apalagi perubahan atas undang-undang itu di tengah peserta pilkada berkampanye.

"Undang-undang itu harus komprehensif, jangan bolak-balik bongkar pasang pasal maupun ayat, kok, kayak bikin tata tertib rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) saja sih," katanya.

Petir menambahkan bahwa pembuat peraturan perundang-undangan harus bersih dan terbebas dari kepentingan politik kelompok. Mereka harus berpikir demi kepentingan masyarakat secara menyeluruh.

Sebenarnya, revisi UU tidak ada masalah karena memang ada landasan hukumnya, kata Petir yang juga Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Di dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga mengatur tentang revisi atau perubahan manakala undang-undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan yang ada. Apalagi, dengan perkembangan banyaknya calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Mestinya sejak awal pembentukan UU Pilkada harus mengakomodasi mekanisme penggantian calon kepala daerah/wakil kepala daerah yang berstatus tersangka.

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024