Pemkab Purbalingga imbau pengusaha sering berdiskusi dengan pekerja
Selasa, 1 Mei 2018 19:08 WIB
"Misalnya, jangan ada buruh yang dirumahkan tanpa pemberitahuan dan tanpa diskusi terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga Gunarto di Purbalingga, Selasa.
Segala permasalahkan menyangkut hubungan ketenagakerjaan, kata dia, bisa memperoleh jalan keluar terbaik dengan adanya diskusi.
"Mohon untuk berdiskusi dahulu. Apa kekurangan buruh yang harus diperbaiki sehingga tidak langsung ada pemutusan hubungan kerja. Hal itu akan membuat semua pihak rugi,termasuk para pengusaha sendiri," katanya.
Pengusaha dan pekerja, kata dia, perlu menciptakan komunikasi yang baik.
"Segala permasalahan dibicarakan internal perusahaan terlebih dahulu hingga tercipta komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja," katanya.
Sementara itu, dia juga mengatakan bahwa Pemkab Purbalingga akan terus mengakomodasi semua pihak, termasuk para buruh.
Buruh, pengusaha, dan Pemkab Purbalingga, kata dia, selalu duduk bersama membahas hal-hal strategis mengenai ketenagakerjaan, khususnya yang berhubungan dengan UMK.
"Buruh selalu kami libatkan dalam perumusan UMK. Memang belum semua apa yang dinginkan buruh bisa terakomodasi karena banyak hal," katanya.
Menurut dia, belum terakomodasinya semua kepentingan buruh karena menjaga iklim investasi yang ada di Purbalingga.
Sementara itu, peringatan "May Day" di Purbalingga diisi dengan diskusi antara pemerintah kabupaten setempat dan perwakilan serikat pekerja.
Gunarto mengatakan bahwa hubungan ketenagakerjaan di wilayah Purbalingga hingga saat ini berjalan dengan baik.
"Terjadi simbiosis mutualisme yang diperoleh semua pihak, baik pengusaha, pemkab, maupun buruh," katanya.
Upah minimum Kabupaten Purbalingga yang berada di angka Rp1.655.200,00 menurut Gunarto mampu bersaing di tingkat nasional.
Pewarta : Wuryanti Puspitasari
Editor:
Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2024