Dukun pengganda uang di Kudus ditangkap (VIDEO)
Kamis, 17 Mei 2018 16:08 WIB
Menurut Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning di Kudus, Kamis, penangkapan pelaku bernama Teguh Adreng Panggayuh warga Kroyo, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen pada 15 Mei 2018 atas laporan korbannya bernama Jumadi warga Bae, Kabupaten Kudus.
Usai menerima laporan korban, selanjutnya jajaran Polres Kudus melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap satu dari dua pelaku yang terlibat dalam penipuan dengan modus bisa menggandakan uang tersebut.
Kronologis kejadian, katanya, berawal ketika pelaku menawarkan jasa bisa menggandakan uang kepada Kartini warga Desa Grobogan, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan.
Karena Kartini tidak memiliki uang, selanjutnya pelaku diperkenalkan dengan Jumadi warga Kudus.
Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya korbannya siap menyerahkan uang sebesar Rp30 juta dan tersangka menjanjikan untuk digandakan menjadi Rp2,5 triliun.
Pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual penggandaan uang, namun batal karena situasi rumah yang ramai.
"Korban diminta mencari hotel yang menghadap ke selatan untuk mengadakan ritual penggandaan uang," ujarnya.
Pada tanggal 13 April 2018, akhirnya dilakukan ritual penggandaan uang di hotel Surya Kencana di Jalan Lingkar Selatan Jati, Kudus.
Untuk mengelabuhi korbannya, saat ritual penggandaan uang lampu penerangan di kamar hotel dimatikan ketika korbannya menyerahkan uang senilai Rp30 juta.
"Korbannya memang sempat diminta melihat uang yang ditata korbannya di atas kardus yang untuk meyakinkan bahwa uang telah digandakan menjadi satu kardus," ujarnya.
Ketika korbannya diminta memejamkan mata untuk berdoa dengan kondisi lampu kamar gelap, pelaku mengambil uang korban dan pergi dengan alasan memandikan patung kereta dan ular berkepala manusia.
Curiga dengan pelaku yang tidak kunjung kembali, kata dia, korbannya mencoba membuka isi kardus, ternyata hanya ada dua buah kelapa dan kain berwarna hijau.
Teguh, di hadapan petugas mengakui perbuatannya menipu korbannya dengan mengaku-aku bisa menggandakan uang.
"Saya memang mencari korbannya yang sedang menghadapi permasalahan hutang," ujarnya.
Dalam melakukan penipuan tersebut, dia mengaku, tidak sendirian karena ada teman yang juga berperan mencari benda-benda unik untuk meyakinkan korbannya, seperti jengklot buatan, patung emas kereta dan ular berkepala manusia.
Atas perbuatannya itu, pelaku diancam dengan hukuman penjara empat tahun karena melakukan penipuan dan melanggar pasal 378 KUHPidana.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024