Busyro Muqoddas: Perlu dorong munculnya legislator baru
Rabu, 6 Juni 2018 15:55 WIB
"Seperti peraturan KPU yang melarang mantan narapidana korupsi mengikuti pemilihan legislatif 2019, justru kalau DPR menolak itu aneh," katanya sesaat sebelum mengikuti Rapat Pleno PP Muhammadiyah di Kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu.
Ia mengatakan terkait hal itu, pejabat negara harus menentukan sikapnya. Menurut dia, kebijakan yang diambil mestinya harus lewat pertimbangan yang cermat.
"Mantan napi koruptor memang punya hak untuk menjadi baik, tetapi di sisi lain untuk mengulang jabatan publik apakah pemerintah berani menanggung risiko," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan untuk menjadikan seseorang sebagai pejabatan publik apakah sudah tidak ada stok yang baik.
"Kenapa ini tidak didorong. Justru ini harus dilakukan oleh DPR di mana DPR adalah representasi dari rakyat," ucapnya.
Ia juga menilai pihak yang tidak mendukung usulan dari KPU tersebut sejauh ini cenderung tidak memiliki alasan yang jelas mengapa mereka tidak mendukung usulan tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan agar larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan legislatif dibakukan dalam undang-undang.
Ia mengatakan tujuan usulan tersebut sebagai langkah pencegahan berkembangnya kejahatan korupsi di dalam negeri.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2025