2.390 surat suara Pilkada Kudus rusak
Jumat, 8 Juni 2018 20:38 WIB
"Kerusakan surat suara tersebut di antaranya karena ada bercak atau noda di gambar pasangan calon atau di halaman utamanya, sobek serta berlubang," kata Ketua KPU Kudus Moh Khanafi di Kudus, Jumat.
Selain itu, kata dia, ada pula potongan yang tidak sesuai garis sehingga mengenai gambar pasangan calon.
Temuan surat suara rusak tersebut, merupakan hasil sortir yang dimulai sejak 31 Mei hingga 4 Juni 2018.
Ribuan surat suara rusak tersebut, kata dia, sudah dibuatkan berita acara, kemudian dilaporkan kepada perusahaan percetakan untuk mendapatkan penggantinya.
"Harapannya, setelah disampaikan bisa secepatnya mendapatkan pengganti untuk dilakukan sortir dan lipat," ujarnya.
Ia mengatakan kekurangan jumlah surat suara Pilkada Kudus tidak hanya karena adanya kerusakan surat suara karena saat pengiriman sebelumnya juga mengalami kekurangan.
Adapun jumlah kekurangan surat suara saat pengiriman, katanya, tercatat sebanyak 2.139 lembar surat suara.
Dengan demikian, lanjut dia, jumlah total kekurangan surat suaranya sebanyak 4.529 lembar surat suara.
General Affairs Total Security System PT Pura Kudus Mulyani mengungkapkan PT Pura baru menerima surat pemberitahuan terkait kekurangan surat suara dari KPU Kudus pada Kamis (7/6).
Ia memperkirakan pencetakan kekurangan surat suara untuk Pilkada Kudus akan dimulai Senin (11/6).
"Prosesnya dipastikan tidak lama karena cetak surat suara sebelumnya dengan jumlah yang lebih banyak saja hanya membutuhkan waktu sehari," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, jumlah surat suara yang dicetak sebanyak 627.904 lembar surat suara ditambah 2.000 lembar pemungutan suara ulang di PT Pura Kudus yang dilaksanakan pada Sabtu (26/5) pukul 13.00 WIB dan selesai pada Minggu (27/5) pukul 13.00 WIB.
Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada Kudus 2018 sebanyak 611.879 pemilih, sedangkan tambahan 2,5 persen untuk masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 2.000 surat suara.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024