Biar tak kumuh, PKL sekitar US harus ditata
Senin, 11 Juni 2018 16:09 WIB
"Penataan pedagang kaki lima di lingkungan kampus UNS memang perlu dilakukan karena keberadaan PKL yang tidak tertata bisa menutupi fasad UNS dan membuat kampus terlihat kumuh. UNS bisa terkesan abai akan kondisi sekitarnya," kata dosen Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik UNS Surakarta Murtanti Jani di Solo, Senin.
Menurut dia, ada dua alternatif penataan PKL di belakang kampus tepatny di Jalan Ki Hajar Dewantara, yaitu menata kawasan dengan desain prokampus dan merelokasi PKL ke pasar.
"Penataan dengan desain prokampus dinilai sebagai solusi yang sama-sama menguntungkan, baik bagi PKL, Pemkot maupun UNS. Desain prokampus sekaligus juga menunjukkan kepedulian UNS sebagai kampus pendidikan terhadap masyarakat sekitar," katanya.
Ia mengatakan desain prokampus artinya penataan yang memperhatikan karakteristik kampus sebagai wahana edukasi tertinggi, termasuk juga penataan yang tidak menutup fasad bangunan kampus.
Solusi lain, dikatakannya, yaitu dengan merelokasi PKL ke pasar. Menurut dia, cara tersebut dapat dilakukan asalkan desain pasar yang dibuat oleh Pemkot Surakarta memperhatikan karakteristik pengguna, yaitu pedagang dan pembeli.
"Pada prinsipnya karakter pedagang dan pembeli pasar berbeda dengan pedagang dan pembeli PKL," katanya.
Menurut dia, para pembeli di PKL biasanya tidak ingin berlama-lama, sifatnya hanya datang dan membeli apa yang dibutuhkan lantas langsung pulang.
"Ini berbeda dengan karakteristik pedagang dan pembeli di pasar yang membutuhkan waktu lebih lama dalam transaksi jual beli. Setiap pasar pun memiliki karakter pembeli dan penjual yang berbeda," katanya.
Menurut dia, pembangunan pasar yang melupakan karakter penggunanya hanya akan membuat pasar itu ditinggalkan. Ia juga mengatakan dalam menata PKL di sekitar kampus, Pemkot Surakarta dan kampus perlu menerapkan aturan yang dipatuhi oleh seluruh PKL.
"Sebagai contoh yaitu pengendalian jumlah PKL yang dilakukan bekerja sama dengan pemerintah setempat. Jadi, yang boleh berjualan hanyalah PKL yang berdomisili di Surakarta. Selain itu, PKL perlu memahami bahwa pelanggaran aturan berarti ada sanksi yang harus dijalankan," katanya.
Pewarta : Aris Wasita
Editor:
Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2024