Logo Header Antaranews Jateng

Peroleh sertifikat tanah, pelaku UMKM bisa gunakan sebagai agunan

Senin, 16 Juli 2018 14:15 WIB
Image Print
Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan sertifikat hak atas tanah kepada perwakilan pelaku usaha mikro kecil dan menengah saat Peringatan Ke-71 Hari Koperasi di halaman Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Senin (16-7-2018). (Foto: Dok. Humas Pemkab Purbalingga)
Purbalingga (Antaranews Jateng) - Sebanyak 60 pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, memperoleh sertifikat hak atas tanah dari Kantor Pertanahan Purbalingga melalui Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) tahun 2017.

Sertifikat tersebut diserahkan kepada perwakilan pelaku UMKM oleh Pelaksana Tugas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi didampingi Kepala Kantor Pertanahan Purbalingga Ahmad Yani saat puncak Peringatan Ke-71 Hari Koperasi di halaman Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengatakan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan Kantor Pertanahan Purbalingga merupakan fasilitasi dari APBD Purbalingga Tahun 2017.

"Sertifikat ini diserahkan ke pelaku UMKM yang tentunya juga anggota dari koperasi," katanya.

Menurut dia, sertifikat tersebut dapat dijadikan agunan oleh pelaku UMKM yang ingin mengakses pinjaman modal dari perbankan.

Dengan demikian, kata dia, pemberdayaan ekonomi di Purbalingga diharapkan dapat lebih mudah dan lancar.

Terkait dengan peringatan Hari Koperasi, Bupati mengharapkan koperasi bisa menjadi soko guru perekonomian yang bisa meningkatkan pertumbuhan serta pemerataan perekonomian di Purbalingga.

"Koperasi-koperasi juga diharapkan ke depan tidak hanya meningkatkan kualitas, tapi juga ada peningkatan kualitas," katanya.

Menurut dia, salah satu wujud peningkatan kualitas koperasi adalah pemanfaatan teknologi informasi.

Ia mengatakan pelaku UMKM juga harus bisa menyesuaikan perkembangan zaman yang saat sekarang telah memasuki era digitalisasi.

"Jika tidak (bisa menyesuaikan), maka akan tergilas karena kompetisi perkembangan zaman," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga Ahmad Yani mengatakan dalam pelaksanaan Program PTSL Tahun 2017 di Purbalingga tercatat sebanyak 18.500 bidang.

Menurut dia, target Program PTSL Tahun 2018 di Kabupaten Purbalingga sebanyak 40.000 bidang dan khusus UMKM sebanyak 390 bidang.

"Itu adalah target dari reformasi agraria, di mana akses reformasinya untuk agunan di bank. Sebanyak 60 sertifikat yang dibagikan hari ini (16/7) berasal dari dua desa, yaitu Desa Beji dan Kajongan," katanya.   

Pewarta :
Editor: Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024